Aktivitas Pertambangan Di Obi Terus Menuai Penolakan

Spanduk penolakan massa aksi, terkait aktivitas penambangan di Pulau Obi.(foto:ist)

TERNATE-PM.com, Puluhan mahasiswa asal Obi Halmahera Selatan (Halsel), Rabu (3/3/2021) yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat Obi, kembali menggelar aksi unjuk rasa di halaman kediaman perumahan Gubenur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba yang terletak di jalan Ahmad Yani, Kecamatan Ternate Tengah.

Mereka menuntut Gubernur AGK mencabut ijin pertambangan milik PT Amazing Tabara yang saat ini tengah beroperasi di tiga Desa yakni Desa Sambiki, Desa Anggai dan Desa Air Mangga.

Ada empat point yang disampaikan dalam aksi itu. Pertama, menolak pendaratan alat berat yang akan di daratkan di desa Sambiki, kedua kembalikan lahan warga yang dirampas secara paksa oleh pihak perusahaan, ketiga menolak PT.Amazing Tabara yang beroperasi di tiga desa, serta meminta Gubenur untuk mencabut IUP produksi dengan nomor SK nomor 502/7/DPSTP/X1/2018, dan point terakhir mendesak Gubernur Malut untuk mencabut SK nomor 502/DPSTP/VII/2019 tentang pemanfaatan ruang laut sebagai tempat pembuangan limbah (railing).

Risco lacapa mewakili rekan-rekanya kepada wartawan menegaskan, kehadiran perusahaan tersebut, tentunya sangat mengancam keberlangsungan perkebunan warga di 3 desa tersebut. Mengingat di lahan terdapat tanaman berupa pala, cengkeh, kelapa dan cokelat.

Penolakan aktivitas pertambangan oleh pihak perusahaan bahkan secara tegas juga menuai penolakan warga ketiga desa terutama desa Sambiki di akhir bulan Januari kemarin.

"Jadi ini bukan hanya hasil perkebunan masyarakat yang terancam digusur, tapi pemukiman masyarakat yang masuk dalam peta konsesi perusahaan juga akan ikut tergusur,"tegasnya.

Dia mengakui, selain menggelar aksi dikediaman gubenur, serta Taman Nikola, aksi tersebut juga bakal dilakukan dengan mendatangi kantor Gubenur Malut yang terletak di Sofifi, guna mendesak gubenur mencabut ijin milik PT.Amazing Tabara itu.

"Aksi penolakan juga akan dilakukan bersama masyarakat setempat dengan meblokir aktifitas perusahaan di lokasi kegiatan, jika tuntutan ini diindahkan,"pungkasnya.(tal/red)

Komentar

Loading...