Ali Ibrahim yakin MK Tolak Gugatan SALAMAT
TIDORE-PM.com, Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (15/2) kembali menjadwalkan sidang lanjutan perkara perkara Nomor 13/PHP.KOT-XIX/2021 tentang perselisihan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Tahun 2020.
Sidang dengan agenda Pengucapan Putusan/Ketetapan berlanjut dan tidaknya perkara ini akan dimulai pada pukul Pukul 16:00 WIB bertempat diruang Sidang Lt. 2 Gedung 1 Mahkamah Konstitusi Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6-7, Jakarta,’’ Iya besok senin ( hari ini ) jadwal sidang lanjutan pembacaan ketetapan perkara nomor 13 pukul 4 sore waktu jakarta ,’’ kata kuasa Hukum pasangan calon wali kota dan wakil wali kota pemenang Capt Ali Ibrahim-Muhammad Senin dalam pilkada Tidore Iskandar Yoisangadji, Sh MH ahir pekan kemarin.
Menurut Iskandar Yoisangadji, dalam sidang ini akan memastikan apakah sidang dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi ataukah langsung di putuskan nanti kita lihat dalam persidangan, kendati demikian Iskandar menyakin perkara ini akan ditolak MK ,’’ ujar Iskandar.
Senada , calon wali kota terpilih Capt H Ali Ibrahim sangat optimis menyakini gugatan SALAMAT pasti akan di tolak.
“Putusan MK saya yakin pasti di tolak , dan pasangan Salamat kalah dua kali, kalah di pemilihan dan kalah di MK,’’ ucap Ali Ibrahim.
Ditegaskan Ali Ibrahim, setelah putusan MK masalah tuduhan dugaan korupsi pemerintahan Aman sebagaimana dalil yang disampaikan paslon Salamat akan kami tindaklanjuti melalui jalur Hukum untuk dipertanggungjawabkan sebab ini adalah soal nama baik. (mdm/red)
Komentar