Bapenda Malut Garap Pendapatan Daerah dari Dua Sektor Pajak Baru

SOFIFI-pm.com, Badan Pendapadan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku Utara menggelar rakor bersama OPD pengelola retribusi di Ternate, Rabu (27/9/2023).
Rapat melibatkan beberapa OPD terkait untuk bersama Bapenda berkontribusi dalam sektor pendapatan.
Kepala Bapenda Malut, Hj. Zainab Alting menyampaikan, di 2024 pendapatan khusus pajak dan retribusi daerah sudah mengacu pada Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), dilanjutkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2022.
"Sekarang ini akan kami tindaklanjuti dengan rancangan peraturan daerah (Ranperda). Paling lambat Minggu ini bersama Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) untuk mengadakan rapat bersama dengan Kementerian Dalam Megeri (Kemendagri),” katanya.
Ia menuturkan, hal yang substansial terdapat lima pajak sektor pajak yang digarap sebelumnya yakni, BPKB, BBN-KB, Pajak Air Permukaan (PAP), pajak bahan bakar dan pajak rokok. Namun, pada Undang-undang terbaru (nomor 1 tahun 2022) terdapat tambaha dua sektor garapan pajak yakni alat berat dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
"Ada opsennya anatara kabupaten kota dan provinsi yang pembagiannya 66 persen termasuk BPKB/BBN-KB. Tapi untuk bahan bakar tidak," bebernya.
Untuk dua potensi pajak terbaru tersebu, Zainab mengatakan, ketentuannya sudah diisyaratkan kemudian dilanjutkan dengan peraturan pemerintah, maka akan ditindaklanjuti semua pihak, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
“Implentasi undang-undang itu, yang paling substansi adalah penambahan dua opsen tadi. Sekarang UPT sudah bergerak mengumpulkan data alat berat di perusahaan. Jadi nanti undang-undang sudah diberlakukan kami sudah action,” tukasnya.
Komentar