TERNATE-pm.com, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara temukan sejumlah pelanggaran tersebar di 10 kabupaten/kota.
Divisi Penanganan dan Data, Sumitro Muhammadiyah mengatakan, dari data Bawaslu Maluku Utara ditemukan sebanyak 128 pelanggaran terdiri dari temuan 22 pelanggaran dan 106 laporan.
Dengan jumlah tersebut, lanjut Sumitro, sebanyak 43 laporan sudah teregistrasi di Bawaslu. 50 laporan belum teregistrasi. 13 laporan baru dilakukan kajian dan 22 laporan temuan sudah diregistrasi.
“Jadi dari jumlah itu 43 laporan sedang kita proses dan lainya belum hingga dilakukan pengkajian memenuhi unsur atau tidak, dari rata-rata temuan itu dari 10 Kabupaten Kota di Maluku Utara,”kata Sumitro, Rabu (4/12/2024).
Sumitro menambahkan, laporan yang diperoleh tersebar di Provinsi Maluku Utara ada delapan laporan. Kota Ternate 6 laporan dan Kota Tidore terdapat 11 aduan.
Kemudian, Halmahera Barat 3 laporan, Halmahera Utara 14 laporan, Halmahera Tengah 15 laporan, Halmahera Selatan 19 laporan, Halmahera Timur 6 laporan. Selain itu Pulau Morotai 12 laporan, Kepulauan Sula 23 laporan dan Pulau Taliabu 11 laporan.
Sumitro menyampaikan, yang sudah ditangani Maluku Utara dua kasus, Kota Ternate 3 kasus, Tidore 4 kasus, Halbar 2 kasus, Halut 9 kasus, Halteng 4 kasus.
Halmahera Selatan 9 kasus, Haltim 5 kasus, Pulau Morotai 8 kasus, Kepulauan Sula 18 kasus dan Taliabu 1 kasus.
“Dari jumlah tersebut rata-rata dari 10 Kabupaten kota kita sudah tindak lanjut dan sudah dilakukan putusan. Atas dugaan pelanggaran baik pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Bupati wakil, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 di Maluku Utara,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan