TOBELO-pm.com, Oknum anggota Polsek Tobelo, Halamhara Utara (Halut), diduga bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis minyak tanah akhirnya diproses.
Afrizal diduga memiliki sejumlah pangkalan minyak tanah, yang izin usahanya menggunakan nama tiga warga Desa Tolonuo.
Pada 23 Desember 2024, tiga warga tersebut sudah melaporkan kelakuan Afrizal ke Polres Halmahera Utara.
Kasi Humas Polres Halut, AKP Kolombus Guduru dihubungi jurnalis poskomalut.com mengatakan, laporan terhadap Afrizal sudah ditindaklanjuti Bidang Propam Polres Halut.
Ia menyebut, proses pemeriksaan terhadap Afrizal sudah selesai.
“Saat ini tinggal menunggu pelaksanaan sidang untuk dikenakan sanksi kode etik,” ucapnya.
Sebelumnya, laporan terhadap Babinkhamtibmas di Desa Gamsungi itu dilaporkan langsung ke Kapolres Halut.
Tinggalkan Balasan