BNNP Malut Kembali Bongkar Jaringan Narkoba Antar Lapas
TERNATE-PM.com, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut), berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis Sabu antar Lapas, Kamis(18/2/2021)
Salah satu pelaku yang ditangkap tercatat merupakan residivis yang juga penghuni Lapas kelas II A Ternate,bernama Muarif alias Ulis(33). Salah satu tersangka lainya bernama Janhar alias Deni Topans (34) warga kelurahan Toboko Kecamatan Ternate Selatan yang tercatat sebagai pegawai honorer di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ternate.
Berdasarkan rilis yang disampaikan oleh BNNP Malut, melalui konfrensi pers yang berlangung di lantai dua kantor BNNP Malut, Jumat(19/2/2021), Kepala BNNP Malut Brigjen Pol.Hardi Siahaan menyampaikan, pengungkapan jaringan narkoba jenis sabu-sabu antar Lapas ini, bermula saat petugas BNNP menerima adanya Informasi melalui jasa penitipan Ternate, yang mencurigakan pada hari Kamis(18/2/2021) sekitar pukul 10:12 Wit.
Petugas kemudian melacak pengirimanaket yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu(metamfetamin) itu, dengan modus operandi,paket narkotika dikirim melalui jasa pengiriman yang dibungkus dengan 4 kaleng oli padat gemu(pelumas)/stempet yang dikirim atas suruhan salah satu penghuni Lapas Salemba Makassar ke Ternate,yang menghubungi tersangka Muarif alias Ulis penghuni Lapas kelas II A Ternate.
Paket yang diduga narkotika tersebut dikirim melalui salah satu jasa penitipan di Kota Ternate, selanjutnya tersangka Ulis kemudian menghubungi tersangka Janhar melalui telpon seluler(HP) untuk mengambil paket tersebut.
Berdasarkan informasi dari jasa penitipan ternate,diketahui paket yang diduga narkotika jenis sabu itu, bakal diantar oleh kurir jasa pengiriman ke rumah adik tersangka Muarif Asikin alias Ulis di rumahnya di Kelurahan Akehuda Ternate. Tersangka Muarif Asikin alias Ulis selaniutnya menghubungi Janhar alis Deni untuk mengambil paket tersebut dirumah adiknya sekitar pukul 15:28 WIT.
"Saat tersangka Janhar alias Deni mengambil barang atau paket itulah, petugas BNNP langsung menciduk tersangka Janhar alias Deni didepan rumah warga di Kelurahan Akehuda Ternate sekitar pukul 15:28 WIT,"papar Roy.
Berdasarkan informasi tersangka Janhar alias Deni serta bukti video call antara tersangka Janhar alias Deni dengan tersangka Muarif Asikin alias Ulis itulah sebagai dasar bukti bagi petugas BNNP Malut untuk selanjutnya,sekitar pukul 22:00 WIT malam itu,langsung menuju Lapas kelas II A Ternate guna menciduk tersangka Muarif Asikin alias Ulis.
"Yang pasti kami BNNP cukup serius mengunhkap jartingan predran narkotka antar Lapas ini.Sekalipun warga binaan Lapas,tetap tidak ada hak imunitas disana.Tetap akan kami tindak sebagimana napi-napi sebelumnya,"tegasnya.
BNNP Malut lanjut dia,dalam mengungkap peredaran narkotika jenis Sabu itu,berhasil mengamankan barang bukti berupa 125 sachet dengan total berat 108,12 gr atau 1 ons 8 gram narkotika golongan 1 jenis sabu,serta satu buah telpon gengam merk Vivo type Y-51 warna silver,dan empat kaleng oli padat gemu/stmpet,yang digunakan unyuk mengisi pakt sabu dalam kertas berwarna hitam guna menggelabui petugas.
"Paket yang berhasil kami amankan ini,dari keterangan tersangka Ulis rata-rata akan diedarkan dalam kota ternate,"sebutnya.
Terhadap kedua tersangka yang mana diduga memiliki,menyimpan,menguasai dan menjadi perantara narkotika golongan satu jenis sabu ini,oleh penyidik dijerat pasal berlapis.Yakni pasal 112 ayat 1,pasal 114 ayat satu, dan pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,dengan hukuman kurungan minimal 5 tahun,dan maksimal 20 tahun,dan denda paling sedikit Rp.800 juta,dan paling banyak 10 miliar dan pidana seumur hidup.
"Khusus untuk tersangka Ulis ini hukumanya bisa diperberat lagi,karena tersangka juga residivis yang ditahun 2019 kemarin juga divonis dengan kasus serupa dengan vonis 9 tahun penjara,"unhkapnya.
Guna mengungkap peredaran narkotika antar Lapas itu,pihaknya juga kata Roy,telah membangun kordinasi ke Kementrian Hukum dan HAM RI,maupun Lapas Salemba Makassar guna menangkap salah satu penghuni lapas salemba Makassar."
"Yang pasti kasus ini sementara kami kembangkan,bukan hanya jaringan perdaran antar Lapasnya saja,tapi juga bagi pemakai,sekalipun barangnya belum distribusi,Yang pasti ininsalah satu benyik kerja BNNP bagaimana mmutus mata rantai peredaran narkotika di Malut,"pungkasnya(Tal/red)
Komentar