LABUHA-pm.com, Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara, Hasan Ali Bassam Kasuba menyerahkan piagam penghargaan kepada sepuluh (10) desa yang masuk kategori berkinerja baik dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Bassam Kasuba di sela-sela kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 16 tahun 2023 tentang pajak daerah dan restribusi daerah tahun 2024 yang digelar di aula kantor Bupati setempat menghadirkan 249 kepala desa se-Halsel, Rabu (4/9/2024).
Bupati Halsel, Bassam Kasuba dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada kades yang berhasil meningkatkan kinerja di bidang PBB-P2.
“Alhamdulillah, kami ucapkan terima kasih kepada para kepala desa di 10 desa ini. Semoga penghargaan ini menjadi semangat untuk terus berbuat baik, dan menjalankan tanggung jawab sebagai pemimpin,” tutur Bassam apresiasi dan disambut aplus.
Bassam juga berharap penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi desa lainnya di Halmahera Selatan.
“Saya berharap 10 desa ini bisa menjadi contoh bagi desa lainnya di Halsel. Hari ini hanya 10 desa, besok saya harap akan ada lebih banyak desa yang mendapatkan penghargaan,” ucap Bassam.
Menurut Bassam, penghargaan yang diberikan merupakan bentuk apresiasi Pemda Halmahera Selatan terhadap desa-desa yang berperan aktif dalam meningkatkan pendapatan daerah melalui wajib pajak.
“Semoga penghargaan ini menjadi penyemangat untuk Pemdes dalam meningkatkan kualitas pelayanan di tingkat desa. Sekaligus sebagai upaya mendorong desa lain untuk terus meningkatkan kinerja mereka dalam hal pungutan PBB-P2,” tandasnya.
Diketahui, 10 desa yang berhasil meraih penghargaan yaitu, Orimakurunga, Kecamatan Kayoa Selatan, Sangapati, Pulau Makian, Bobawa, Makian Barat, Mano, Obi Selatan, Kaputusang dan Indomut, Kecamatan Bacan. Kemudian Desa Tabamasa, Gane Barat, Tagea, Gane Timur Tengah, Fulai, Gane Barat Utara dan Kubung, Bacan Selatan.
Tinggalkan Balasan