Club Malam dan Tempat Karaoke Tak Diizinkan Buka Saat Penerapan New Normal di Ternate

Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailussy.

TERNATE-PM.com, Rupaya dalam penerapan regulasi terbaru Peraturan Walikota (Perwali) nomor 14 tahun 2020 membuka kembali akses perekonomian di Kota Ternate dalam masa new normal nanti di tengah pendemi covid-19. Namun regulasi tersebut tidak diberlakukan untuk sejumlah usaha club malam, dan tempat karaoke alias tak diberikan izin untuk kembali berusaha di Kota Ternate.

"Jadi bidang usaha untuk tempat hiburan malam, cafe karaoke dan sauna itu belum dibuka atau kita batasi,"kata Ketua DPRD Kota Ternate Muhajirin Bailussy kepada Poskomalut.com, Selasa (2/6/2020).

Menurutnya, karena permintaan pembukaan akses ekonomi ini baru diberlakukan kepada perhotelan, pasar, restoran (rumah makan), cafe biasa dan warung untuk membuka kembali akses warga dalam penopang ekonomi di Kota Ternate. "Warga akan beraktifitas memakai APD sesuai protap kesehatan dalam bidang usaha dan itu dijamin oleh pemerintah, namun untuk para bidang usaha pemerintah tak melengkapi APD. Tetapi sendiri menyiapkan protap kesehatan itu,"ujarnya.

Lanjutnya, daerah ini tak ada penghasilan lain dalam menopang PAD. Sehingga panghasilan daerah ini hanya di sektor usaha, jasa dan parawisata yang beberapa waktu ditutup karena covid-19, akhirnya sangat berpengaruh pada penyerapan PAD pada 2020 triwulan II yang hasilnya tak maksimal sesui target.

"Belum ada covid-19 itu pada triwulan I PAD kemarin kita bagus, begitu adanya covid-19 pada triwulan II PAD kita langsung turun drastis di angka 30 persen,"jelasnya. (sam/red)

Komentar

Loading...