LABUHA-PM.com, Komisi Pemlihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), telah menyampaikan pembatasan dan kampanye pada pemilihan bupati dan wakil bupati secara serentak tahun 2020.
Koordinatir Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Halsel, Halid A Radjak, saat ditemui poskomalut.com, Senin (5/10/20), di ruang kerjanya mengatakan, ada pembatasan anggaran dana kampanye senilai Rp 37 miliar untuk ke dua Pasangan Calon (Paslon) bupati dan wakil bupati.
Halid menyampaikan, pembatasan dana kampanye telah diatur dalam PKPU 11 tentang perubahan atas peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. PKPU 12 tentang perubahan atas peraturan KPU nomor 5 tahun 2017 tentang Dana Kampanye peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan PKPU 13 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan KPU nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Wali Kota -Wakil Wali Kota.
“Untuk dana kampanye sudah ada batasan anggaran yakni, Rp 37 milyar dari total dua pasangan calon dan di tuangkan dalam Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan nomor: 316/PL.02.5-Kpt/8204/KPU-Kab/X/2020 tentang perubahan atas keputusan KPU Kabupaten Halmahera Selatan nomor 315/PL.02.5-Kpt/8204/KPU-Kab/IX/2020 tentang pembatasan pengeluaran dana kampanye peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2020,” katanya.
Halid bilang, untuk ke dua Paslon, masing-masing sudah melakukan pembukaan rekening dana kampanye dan sudah masuk dalam Sistem Informasi Dana Kampanye (SIDAKAM).
“Untuk Paslon nomor urut satu, Helmi-La Ode, total pembukaan rekening dana kampanye awal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah), sementara untuk Paslon nomor urut dua Usman-Bassam, senilai Rp 500.000.000. (lima ratus juta rupiah),” ungkap Halid. (Bar/red)



Tinggalkan Balasan