JAKARTA,  Anggota Dewan Pers, Agung Darmajaya, menyoroti sejumlah pasal di RUU KUHP, salah satunya soal penghinaan ke presiden. Dewan Pers menilai pasal itu bersifat kontraproduktif atau pasal karet.

“Saya menegaskan ada beberapa catatan di mana itu kontraproduktif, pasal karet dan tumpang-tindih,” kata Agung di dalam diskusi bertajuk ‘Mengapa RKUHP Ditunda?’ di D’Consulate Resto & Lounge, Jl KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9/2019).

Agung mengatakan pasal-pasal yang ada di RUU KUHP dapat mengganggu kebebasan pers. Kebebasan pers, disebutnya, akan tercampur dengan Undang-Undang KUHP jika RUU itu sudah disahkan.

“Ketika sekarang muncul persoalan masuk KUHP artinya bicara kebebasan pers menyampaikan gagasan pendapat di satu sisi terbelenggu pidana, artinya tumpang-tindih. Pers jelas kalau itu kan larinya bukan pidana itu perdata,” jelas Agung.
“Kalau sekarang itu diberlakukan teman-teman media harus berpikir dua kali (dalam membuat berita),” sambungnya. (detik)