TERNATE-pm.com, Mantan Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol Sirajuddin dilaporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

Kompol Sirajuddin dilaporkan di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku Utara itu berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/25/111/2025/SPKT/Polda Maluku Utara tertanggal 19 Maret 2025.

Padahal, Kompol Sirajuddin ditahan selama 14 hari oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Malut.

Mirisnya setelah dibebaskan, Sirajudin kembali berulah terhadap istri sahnya berinsial NWA alias Novia.

Novia melalu kuasa hukumnya M Bahtiar Husni mengatakan, Kompol Sirajuddin dilaporkan terkait penganiayaan dan Kekerasan dalm Rumah Tangga (KDRT).

“Atas tindakan Sirajuddin tersebut, hari ini kami mengambil langkah hukum untuk melaporkan secara pidana,” kata Bahtiar kepada sejumlah awak media, Rabu (19/3/2025).

Atas tindakan tersebut, Bahtiar menerangkan bahwa korban telah melakukan visum di Rumah Skait Bhayangkara.

Bahtiar menyayangkan sikap Kompol Sirajuddin, karena setelah mendapat Patsus sampai keluar dan melakukan tekanan kepada kleinnya. Hal itu terjadi sampai pada proses penganiayaan.

“Ini sebenarnya kami sesalkan, seharusnya sikapnya dari Sirajuddin harus dijaga setelah Patsus,”tuturnya.

Laporan ini juga kata Bahtiar, setelah keluarga memutuskan mengambil langkah hukum untuk melaporkan eks Wakapolres.

Menurutnya, kekerasan psikis yang dialami kleinnya itu sudah lama. Bahkan, pada sampai proses pemukulan, sehingga pada 2021 kleinnya pernah melaporkan sumainya. Namun, kasus tersebut sudah diselesaikan.

“Klein kami dianiaya sampe memar, bahkan klein kami disiram minyak dan diancam mau dibakar,”tandasnya.

Direktur YLBH Malut itu menyampaikan bahwa kleinnya mengalami trauma yang cukup mendalami.

“Dari pihak psikolog kami sudah hubungi, mungkin besok akan dilakukan asesmen kepada klein kami. Atas dasar asesmen akan dilakukan tindaklanjut untuk laporan pidana,”jelasnya.

Bahtiar berharap ada langkah tegas dari Kapolda Maluku Utara terhadap oknum seperti ini, karena merugikan keluarga dan nama baik Polri.

“Ada tindakan yang tegas yang diambil Kapolda Malut kepada bawahannya, dan kami sangat berharap Paminal Polda Malut untuk menindaklanjuti,”bebernya.

Efek jerah yang diterima oknum seperti ini sambungnya, jika bisa dipecat. Pecat saja, karena ini sangat merugikan institusi Polri.

“Jujur dari pihak keluarga korban sangat tertekan dari sikap sikap yang ditunjukan Kompol Sirajuddin,”pungkasnya.