poskomalut, Seoarang oknum anggota TNI Angkatan Darat di Kepulauan Sula diduga lakukan perbuatan amoral kepada saudara perempuannya.

Oknum yang berinsial AU itu bertugas di Kodim 1510 Sula. Aksi tak senonoh itu dilakukan AU sudah berulangkali secara paksaan terhadap korban.

Kejadian itu dibenarkan Bahtiar Husni, kuasa hukum korban. Bahtiar mengungkap, oknum TNI tersebut berpangkat Serda.

“Kejadian tersebut bermula saat korban (29) mengikuti Arifin jalan-jalan di Gemba, Ambon pada 2019 lalu,” ungkap Bahtiar didampngi rekan Yulia Pihang dan kakak dari korban, Rusli Sapsua kepada sejumlah media di kantor YLBH Maluku Utara, Ternate, Senin (23/6/2025).

Korban mengiyakan ajakan jalan-jalan dari pelaku, karena menganggap AU sebagai kakaknya. Tentu korban tidak berpikiran aneh-aneh.

Saat berada di salah satu penginapan, AU kemudian melancarkan aksinya dengan memaksa korban berhubungan badan.

Bahtiar menceritakan, AU setelah melancarkan aksinya, ia kemudian memotret tubuh korban dan dijadikan sebagai bahan ancaman untuk memaksanya melayani hasratnya di kemudian hari.

“Korban diancam kalau tidak mau berhubungan badan, maka foto fulgarnya akan disebarluaskan. Jadi AU melancarkan aksi tak senonoh tersebut sudah berulangkali hingga 2025,” bebernya.

Bahtiar juga merinci lokasi kejadian tersebut di antaranya di Pantai Waka Yoya sebanyak tujuh kali, Penginapan Kristi satu kali, rumah dinas Kasdim lima kali, Kodim satu kali, Pantai Soamole satu kali, Pantai Waiman dua kali. Juga di rumah pelaku di Waigo Ben tiga kali, di Kebun dua kali dan di kosan Waibak empat kali.

“Terduga pelaku sudah dilaporkan di Polisi Militer Daerah Militer XV Patimura pada 26 April 2025,” terang Bahtiar.

Bahtiar berharap laporan tersebut dapat diproses sehingga ada kepastian hukum.

Senada, Yulia juga berharap terduga pelaku segera diproses agar tidak ada korban lain.

Terpisah, Kapenrem 152 Baabullah Ternate, Mayor Inf Rusmin Nuryadin, saat dikonfirmasi mengaku untuk kasus tersebut saat ini Denpom XV/1 Ternate sudah tindaklanjut.

“Dari Denpom Ternate sudah proses kasus ini, intinya setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjut agar adanya kepastian hukum,”singkatnya mengakhiri.

Diketahui, terduga pelaku dilaporkan atas dugaan tindak pidana pornografi sebagaimana diatur dalam pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Jo. Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Juga Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14,15,dan 16 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Mag Fir
Editor