MABA-pm.com, Direktur Utama Perusahaan Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Rasid Musa terang-terangan menunjukan keberpihakan politiknya pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 27 November 2024.
Pantaun awak media, Rasid Musa naik di panggung kampanye pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01, Muhammad Farel Aditama-Hi Thaib Jalaluddin menyampaikan orasi politiknya, Minggu (17/11/2024) sekitar pukul 16.24 WIT di Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba.
Dalam orasi politiknya, Rasid Musa menyampaikan sesuai infomasi pasangan calon Farel-Jadi bakal menangkan Pilkada Haltim 2024.
“Untuk itu saya berharap kepada seluruh pendukung dan simpatisan Farel-Jadi menggawal kemenangan ini sampai 7 November 2024 nanti,” pintahnya.
Sementara, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Haltim, Alherfan Barmawi dikonfirmasi mengatakan, keterlibatan Direktur Utama BUMD Haltim Rasid Musa itu tercatat sebagai dugaan pelanggaran pemiluh sebagaimana disyaratkan dalam pasal 189 dan pasal 70 Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 tentang pemiluh.
Alherfan menjelaskan, Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 Pasal 189 dijelaskan, calon gubernur, wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, dan calon wakil wali kota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan kepala desa atau sebutan lain/lurah serta perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)
Selain itu menurut Alherfan dugaan pelanggaran dilakukan Direktur Utama BUMD Haltim Rasid Musa juga dijelaskan dalam pasal 70 sebagai berikut
1) Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan: a. pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah,b. aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik C. Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.
(2) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan
Wakil wali koota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dugaan keterlibatan Direktur Utama BUMD Haltim Rasid Musa sudah dilaporkan secara resmi ke Bawaslu Haltim.
“Harus buatkan laporan dan disertai bukti-bukti video dan SK jabatan Direktur Utama BUMD Haltim untuk disampaikan secara resmi ke Bawaslu,” katanya.
Tinggalkan Balasan