SOFIFI-PM.com, Pencemaran limbah dari aktivitas tambang nikel PT. Alam Raya Abadi (ARA) Desa Batu Raja, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur, yang diduga tidak sesuai dengan dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal) terancam izinnya dicabut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara, Fahrudin Tukuboya mengatakan, masalah ini sudah dilakukan pencegahan terhadap perusahaan tersebut, hanya saja pihak perusjahaan tidak menaatinya. Semisalnya pembuangan limbah di titik air yang melanggar ketentuan Analisis dampak lingkungan (Amdal).

Menurut dia, pihaknya bisa melakukan pengawasan ketika sebelumnya sudah rencana dan pemantauan lingkungan, dalam rencana tersebut dari berbagai poin yang dilakukan pengawasan tujuannya hanyalah ketaatan lingkungan. 

“Kami sudah berikan surat ke mereka (PT.ARA), terkait dengan ketaatan lingkungan, tapi sampai sejauh ini belum ada jawaban balik dari pihak perusahaan. Dan kami akan berikan surat ke dua kali, karena waktu surat tersebut jangka waktu 60 hari,” tuturnya. 

Dia mengaku, jikalau surat kedua tidak ada jawaban seperti surat pertama, maka izinnya akan dicabut. Namun, sebelum izinnya di cabut harus melalui jalur koordinasi dengan beberapa pihak untuk diresmikan pencabutan izin perusahaan. “Intinya, kami akan melakukan SP Ke-2 dengan waktu secepatnya,” pungkasnya. (iel/red)