TERNATE-PM.com, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Halmahera Selatan, akan membuka Penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Periode 2020-2025, yang akan di mulai besok pada 06 sampai dengan 12 Januari 2020, bertempat di Sekretariat Tim Penjaringan desa Tomori Kecamatan Bacan.
Muhamad Sadli, selaku Ketua Panitia tim dalam releasenya pada poskomalut.com Minggu (05/01/2020) mengatakan, proses penjaringan dilaksanakan secara terbuka, siapapun selama status Kependudukannya adalah Warga Negara Republik Indonesia (WNI) dan berniat mencalonkan diri dapat secara langsung mendaftarkan diri pada Tim Penjaringan. “Pengambilan Formulir Pendaftaran 06 sampai dengan 08 Januari 2020, Pengembalian Formulir Pendaftaran 09 sampai 12 Januari 2020, sesudah pengembalian formulir pendaftaran akan diadakan dialog jadwal menyusul mengenai pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati” tandasnya.
Sadli menjelaskan, dalam proses pengambilan formulir dapat diwakilkan pada Tim sukses atau apapun sebutannya untuk dapat mengambil formulir di Sekretariat Tim Penjaringan. “Akan tetapi pada proses pengembalian Formulir diharapkan kepada Kandidat atau calon yang bersangkutan untuk dapat melakukan pengembalian” jelasnya.
Adapun setelah Pengambilan dan Pengembalian formulir pendaftaran maka akan di laksanakan dialog yang melibatkan seluruh bakal calon, dan masyarakat. Hal ini tidak terlepas dari peran dan fungsi partai politik dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat untuk memilih bakal calon yang memang benar-benar layak memimpin daerah dan sudah tentu sejalan dengan cita-cita Partai Demokrat.
Disisi lain Sadli menegaskan, Partai Demokrat lebih mengutamakan mekanisme sesuai yang tertuang dalam AD/ART maupun Pedoman Organisasi (PO) Partai, olehnya itu setiap bakal calon memiliki peluang yang sama dalam upaya untuk mendapatkan dukungan partai (Rekomendasi) selama mengikuti mekanisme yang telah di tetapkan oleh Partai Demokrat, dan jika dalam proses ini ada oknum mengatasnamakan diri sebagai pengurus dan menjaminkan diri bisa melalui jalan pintas untuk melakukan pengurusan sampai pada memperoleh dukungan partai tanpa harus melalui mekanisme. “Maka itu di luar tanggung jawab kami sebagai Pengurus maupun Tim Penjaringan Partai Demokrat Kab. Halmahera Selatan,”tutupnya. (Cr03/red)
Tinggalkan Balasan