TERNATE-PM.com, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Korps Pejuang Pemuda Pemudi Indonesai (KPPPI) Maluku Utara menyoroti dugaan tindak pidana korupsi pada anggota dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Selatan atas perjalanan dinas dalam daerah yang diduga fiktif.

Ketua DPD KPPPI Malut, Muhammad Saifudin kepada wartawan, Selasa, (15/10/19) di warkop Soccer membeberkan, di Tahun Anggaran 2017 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah berindikasi tidak dilaksanakan senilai Rp 1.609.880.000.

Dalam temuan tersebut diketahui hampir semua Anggota dan Pimpinan DPRD Halsel dari tiga komisi dalam  kunjungan kerja (Kuker) di sejumlah desa yang ada di Halmahera Selatan (Halsel) tidak dilaksanakan (fiktif), anggaran per anggota dan pimpinan DPRD untuk kuker pun berfariasi mulai dari Rp 8 juta, Rp 11 juta, Rp 13 juta, Rp 14 dan Rp 15 juta per desa.

Menurut dia, ada temuan lain di lingkup DPRD Halsel, di antaranya Kelebihan Pembayaran Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD Tahun 2017 senilai Rp 309.876.000.  Kelebihan Pembayaran Belanja Tunjangan Perumahan Pimpinan DPRD Rp 242.622.604, dan  Belanja Surat Kabar/Majalah pada Sekretariat DPRD terindikasi tidak dilaksanakan Rp 600.000.000,00.

Sementara itu, atas temuan ini, dirinya selaku ketua DPD KPPPI Malut mendesak penegakan hukum agar melakukan penyelidikan atas dugaan praktek kejahatan korupsi di lingkup DPRD Halsel. ” Saya minta kepada Polri Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut agar melakukan penyelidikan terkait dugaan praktek korupsi di lingkup DPRD Halsel, dan tangkap mereka, ” tegasnya. (red)