SOFIFI-pm.com, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Maluku Utara (Malut) menggelar rapat forum terkait Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Gustu PP-TPPO) dan rencana aksi 2023, di Meeting Room Emerald Hotel, di Ternate, Kamis (21/9/2023).
Rapat forum tersebut resmi dibuka Asisten III Asrul Gailea. Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala DP3A Malut Musrifah Alhadar, narasumber, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Juhdi Taslim dan para pegawai DP3A Malut.
Asrul Gailea mengatakan bahwa, perdagangan orang merupakan bentuk modern dari perbudakan manusia.
“Hal ini juga salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia. Perdagangan orang sudah menjadi fenomena global yang mungkin menimpa siapa saja tanpa terkecuali. Perbuatan itu tidak memandang usia, gender, atau status sosial,” kata Asrul saat wakili gubernur.
Asrul menyebutkan, terdapat beberapa faktor penyebab tindak perdagangan orang yakni lain ekonomi. Kemiskinan berat cenderung mendorong seseorang untuk melakukan migrasi dengan harapan dapat kehidupan yang layak.
“Hal ini membuat mereka gampang tergiur oleh ajakan seseorang untuk bekerja ke luar negeri atau luar kota tanpa mengetahui apakah lembaga tersebut resmi atau tidak,” ujarnya.
Tak hanya itu, menurut Asrul soal rendahnya pendidikan di kalangan masyarakat, khususnya mereka yang mengalami kondisi kemiskinan menjadi kesempatan bagi para pelaku untuk memperdaya korban.
Lanjut Asrul, pelaku menjanjikan pekerjaan tanpa harus memiliki tingkatan pendidikan yang tinggi sehingga para korban mudah terbujuk, tanpa mempertanyakan kelayakan pekerjaan yang akan didapat.
“Selain kemiskinan dan rendahnya pendidikan Tindak Perdagangan Orang juga sering dipicu oleh kurangnya informasi mengenai migrasi yang aman, KDRT dan perceraian,” paparnya.
Untuk mencegah hal tersebut, mewakili orang nomor satu di Maluku Utara, Asrul Gailea mengajak semua pihak untuk bersinergi, baik dari lembaga pendidikan, keluarga, masyarakat, dunia usaha, dan lembaga pemerintah di pusat maupun daerah.
“Melalui pertemuan ini, diharapkan kita dapat bersama-sama merumuskan langkah-langkah apa yang harus kita lakukan untuk pencegahan TPPO, penanganan korban dan pelaku tindak pidana perdagangan orang khususnya di Maluku Utara, “pungkas Asrul.
Sebelumnya, Ketua Panitia Kadar Jalil yang juga selaku JFU Analis Kebijakan pada Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak dalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk menkoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan masalah TPPO di Maluku Utara.
“Selain itu, ini juga dilakukan untuk memantau perkembangan pelaksanaan perlindungan korban TPPO yang meliputi rehabilitasi, pemulangan, dan reintegrasi sosial Melaksanakan Rencana Aksi Daerah Memantau perkembangan pelaksanaan penegakan hukum, melaksanakan pelaporan dan evaluasi,” jelas Kadar.
“Kegiatan ini diikuti oleh peserta sebanyak 50 orang yang merupakan perwakilan dari instansi vertikal, OPD terkait, perguruan tinggi, LSM dan forum anak di Maluku Utara,” sambung Kadar mengakhiri laporannya.



Tinggalkan Balasan