TERNATE-pm.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate memberi perhatian khusus model pengelolaan barang milik daerah seperti Plaza Gamalama Modern, GOR Sport Hall Ubo Ubo, Pasar Bastiong dan Pasar Syariah Sasa.
Sorotan itu tersampaikan dalam rapat konsultasi bersama Pemerintah Kota Ternate pada Jumat 16 September 2022 kemarin, dengan dua agenda pokok yakni recana penyampaian RAPBD dan pengelolaan barang milik daerah di gedung paripurna DPRD.
Dalam rapat konsulatisi, DPRD meminta pemerintah Kota Ternate segera memfungsikan beberapa aset daerah untuk menggenjot potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Seperti Gamalama Modern segera mungkin difungsikan, karena itu dibiarkan bangunannya akan rusak dan pemerintah kota akan mengalami kerugian. Sebab, tidak mendatangkan PAD,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Mubin Wahid kepada wartawan usai rapat bersama.
Selanjtunya, terkait lahan pemerintah kota yang ditempati atau dikelola pihak ketiga di Kelurahan Kota Baru tanpa ada kerja sama. Untuk itu, DPRD menegaskan kepada pemerintah untuk memperhatikan, bahwa lahan milik daerah yang dikerjasamakan harus melalui prosedur atau sesuai regulasi.
“Pemerintah Kota Ternate harus memperhatikan regulasi yang mengatur pemanfaatan lahan tersebut,” ujarnya.
Misalkan di dalam PP No 8 Tahun 2014 tentang Kerjasama Daerah, Permendagri No 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemanfaatan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga. Kalau dikaitkan dengan UU No 27 Tahun 2014 yang diubah dengan UU No 28 tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, sangat jelas menerangkan bentuk dan pemanfaatannya.
“Pemanfaatan dalam bentuk apa, kerja sama dalam bentuk apa? Apakah bangun guna serah atau bangun serah guna?. Kerja sama pemerintah dengan pihak ketiga dalam bentuk apa ini sama skali tidak ada,” tandasnya.
Ia menyebut, di dalam ketentuannya, kerjasama dengan pihak ketiga dengan pemerintah daerah atau masyarakat harus melalui persetujuan DPRD.
“Selama ini DPRD tidak pernah menyetujui kerja sama dengan pihak manapun. Itu berrti masyarakat yang menempati lapak di Kota Baru itu ilegal,” cetusnya.
Sementara, Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman kepada sejumlah wartawan mengatakan, pemerintah kota akan merealisasi aspek pemanfaatan semua aset milik daerah yang dikelola pihak ketiga sesuai dengan prosedur yang diikhtiarkan DPRD.
“Terkait dengan kerjasama pemanfaatan itu yang diikhtiarkan DPRD akan diikuti sesaui aturan,” ujarnya.
Selain itu, menyangkut pengelolaan retribusi 47 lapak di lokasi reklamasi Mangga Dua yang tidak disetorkan kepada pemerintah kota, wali kota menyampaikan akan dicarikan format penataannya.
“Memang ada faktor estetika maupun aturan, namun dengan kondisi terkini, perju juga diperhitungkan,” katanya.
Imbasnya pendapatan dari pemanfaatan aset tersebut belum maksimal membuat potensi PAD berkurang.
Mantan Sekda Kota Ternate itu menyebut, pemerintah kota tengah menyiapkan dua agenda yakni rapat khusus terkait pengelolaan aset mikik daerah dan kemanfaatanya.
Tinggalkan Balasan