DPRD Minta Gubernur Copot Kadistan Malut

SOFIFI-PM.com, Ketua DPRD Provinsi (Deprov) Malut Kuntu Daud angkat bicara soal tindakan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara Jabir Ibrahim yang membuat surat keputusan (SK) gubernur Malut nomor : 623/KPTS/MU/2019 tentang penetapan pengguna anggaran dan bendahara pengeluaran, penerima selaku pejabat pengelola keuangan yang bersumber dari dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan pada dinas pertanian Provinsi Maluku Utara (Malut) tanpa sepengetahuan biro Hukum Setda Malut.
Menurut Daud, Plt kepala dinas Pertanian
Jabir Ibrahim tidak harus seenaknya
mengganti posisi bendahara tanpa melalui prosedur. Dalam aturan, penomoran SK gubernur
harus melalui Biro Hukum, bukan di buat sendiri oleh plt kepala dinas. “Sangat aneh seorang Plt
kepala dinas menetapkan penomoran pada SK yang ditandatangani oleh gubernur,” semprot Kuntu.
Birokrasi
itu, kata Kuntu ada prosedur dan
wajib dilaksanakan. Politisi PDI-P itu
menegaskan, Plt kepala dinas tidak memiliki hak untuk
menetapkan penomoran yang berkaitan
dengan jabatan bendahara. Gubernur
segera mencopot plt kepala dinas Pertanian Provinsi
Malut Jabir Ibrahim dari jabatannya.
“Letak permasalahan diputusan
atas dugaan SK gubernur yang dikeluarkan Dinas Pertanian (Distan) Malut tanpa
diketahui Biro hokum, harus di berikan sanksi keras. Bila perlu sampai pada
pencopotan jabatan,” tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur Abdul Gani Kasuba berjanji akan mengevaluasi jabatan Plt kepala dinas Pertanian Jabir Ibrahim, sebab apa yang dilakukan sudah menyalahi aturan yang berlaku. “Saya akan evaluasi yang bersangkutan,” pungkasnya. (iel/red)
Komentar