SOFIFI-pm.com, Pasca wafatnya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara, Imam Hasan Makhdi, gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) bergerak cepat mencari penggantinya.

Meski banyak nama yang disinyalir mengisi posisi Kepala Dikbud, namun Gubernur AGK sepertinya lebih memilih menunjuk Imran Jakub sebagai kepala dinas.

Ini berdasarkan surat Nomor 800 1.33/0270 1/2023 perihal undangan pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji jabatan atas nama Imran Yakub Jakub.

Dalam surat tersebut menyebtukan; berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, setiap Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan harus dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Sehubungan dengan hal tersebut diharapkan Imran Yakib harir untuk dilantik dan diangkat sumpah janji pada Jabalan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Jumat, 10 November 2023, pukul : 14.00 WIT, kediaman Gubernur Malut (Ex. Crysant) di Ternate.

Adapun, surat tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir, tebusan kepada Gubernur AGK.

Penujukan Imran sebagai Kepala Dikbud Malut ternyata menuai kritik keras publik.

Praktisi Hukum, Agus R Tampilang mengatakan, gubernur AGK harus menunjuk pejabat yang mengantikan Almarhum Imam Makhdy Hasan rekam jejaknya harus betul-betul jelas. Bukan atas dasar nepotisme atau desakan dari pihak-pihak tertentu.

Imran Yakub kata Agus, merupakan sosok pejabat yang sering tersandung kasus koruspi pada saat menjabat sebagai Kepala Dikbud Malut.  Sebab itu, demi menjaga nama baik di sisa masa jabatan ini, gubernur harus benar menempatkan orang yang betul-bersih.

“Gubernur harus bisa memilih dan memilah siapa yang pantas dilantik menjadi kabinetnya. Kalau orang seperti ini masih dipakai, berarti gubernur menginginkan jabatan itu diduduki oleh orang-orang mantan korupsi. Imran Yakub meskipun tidak terbukti atas dua kasus saat itu yakni, Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan Nautika tapi paling tidak yang bersangkutan sudah diseret ke meja hijau,” beber Agus.

Disi lain, Agus juga mendesak kepada Komisi IV DPRD agar memberi perhatian khusus atas permasalahan ini. Sebab, sangat disayangkan bila orang yang ditunjuk sebagai Plt adalah orang yang kerap bermasalah hukum.

“Tentunya moralitasnyan juga diragukan,” tegasnya.

“Saya meyakini, kalau sampai yang bersangkutan dilantik pasti akan melakukan hal yang sama. Dia (Imran Yakub) meskipun tidak bersalah atas beberapa kasus yang disandungnya, tetapi secara fakta ia telah memberikan gambaran buruk, wajah pendidikan kita di Maluku Utara,” sambungnya.

Agus berharap kepada DPRD yang membidangi pendidikan jeli melihat ini dan segera mendesak kepada gubernur agar pelantikan tersebut dianulir.

“Sampai dilantik sebagai Plt Kepala Dikbud Malut bisa rusak pendidikan kita ini,” pungkasnya.