F-KNBK Minta Dua Perda Tahun Jamak Ditinjau

SOFIFI-PM.com, Fraksi Kebangkitan Nurani Bintang Keadilan (KNBK) meminta rancangan peraturan daerah (Ranperda) Provinsi Maluku Utara tentang kegiatan tahun jamak pembangunan infrastruktur pendukung seleksi tilawatil qur’an tingkat nasional Ke XXVI Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2020-2021; dan rancangan peraturan daerah tentang kegiatan tahun jamak pembangunan infrastruktur jalan, jembatan dan rumah sakit daerah  yang bersumber dari dana pinjaman daerah Provinsi Maluku Utara untuk ditinjau kembali sebelum bahas lebih lanjut.

Pasalnya, Ranperda tersebut secara normatif maupun subtansial menabrak aturan diatas. Demikian sampaikan juru bicara Fraksi KNBK Deprov Malut Haryadi Ahmad dalam rapat paripurna Deprov Malut dengan agenda penyampaian pandangan fraksi terhadap lima Ranperda,  Senin (10/8/20).

Haryadi  mengatakan, dua Ranperda tersebut seharusnya menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan kebijakan anggaran tahun 2020, khususnya, kegiatan tahun jamak pembangunan infrastruktur jalan, jembatan dan rumah sakit daerah  yang bersumber dari dana pinjaman dimana dokumen persetujuan daftar pinjaman.

Pinjaman tersebut, kata Haryadi tidak menyebutkan bahwa akan dimanfaatkan ke kegiatan tahun jamak  (multi years), sehingga perda ini dapat dikatakan berlaku surut. Hal yang sama juga berlaku pada Ranperda kegiatan tahun jamak pembangunan infrastruktur pendukung seleksi tilawatil qur’an tingkat nasional ke XXVI.

“Mencermati kedua Ranperda tersebut, kami menemukan kegiatan satu tahun mata anggaran yang telah disahkan dan selesai ditenderkan. Oleh karena itu, Ranperda ini berlaku surut karena mengatur kegiatan yang sudah berjalan,” katanya.

Fraksi KNBK juga menemukan kejanggalan lain seperti, pemilahan jenis kegiatan yang sebenarnya bisa lakukan dalam satu paket jenis kegiatan seperti pada pasal 5 huruf (j), pembangunan dan pengembangan rumah sakit daerah sofifi (draf ranperda) yang dibagi ke dalam 9 jenis pekerjaan berbeda dengan nilai dan volume lebih kecil, misalnya cut dan fil dengan pagu Rp 2,7 miliar.

“Anehnya, jenis pekerjaan dimasukan sebagai nama kegiatan. Lucunya pekerjaan senilai Rp 2,7 miliar dimasukan dalam kegiatan tahun jamak sehingga tidak mengesankan ini bagi-bagi proyek, oleh itu kami minta penjelasan dari gubernur,” tegasnya.

Sementara Fraksi PDIP Deprov Malut yang disampaikan langsung Rahmawati hmawati mengatakan, dua Ranperda tahun jamak dalam upaya mendukung penyelenggaraan Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) Ke XXVI, sebagai salah iven nasional  yang dilaksanakan di Provinsi Maluku Utara, untuk pembangunan infrastruktur pendukung, dengan harapan pemerintah daerah dalam pelaksanaan program pembangunan infrastruktur yang menggunakan anggaran daerah sebesar Rp 213,15 miliar dapat dijalankan secara optimal dan tepat waktu.

Lanjut  dia, terkait dengan Ranperda tentang pembangunan infrastruktur jalan, jembatan dan rumah sakit daerah, yang dialokasikan anggaran sebesar Rp 489,304,427,660 bersumber dari dana pinjaman pemerintah daerah.

“Sebagai partai pengusung kami berkewajiban untuk mengingatkan kepada gubernur dan wakil gubernur agar memastikan pelaksanaan kegiatan tersebut berjalan secara lancar, tepat waktu, dan Terarah sehingga permudah akses pelayanan publik kepada masyarakat,” harapnya.

Sementara  Fraksi Partai Demokrat yang disampaikan langsung Jasmin Rainu mengaku, khususnya Ranperda tentang tahun jamak perlu dilakukan kajian yang mendalam terutama alokasi penganggaran yang menjadi bagian substansi legal draft Ranperdauntuk menghindari duplikasi dan inefesiensi bahkan penyalahgunaan dalam dalam implementasinya.

“Fraksi Demokrat meminta agar perlu dilakukan evaluasi atas setiap kegiatan proyek yang telah dimasukan dalam kebijakan tahun jamak terutama yang telah dimasukan dalam APBD induk tahun 2020, sehingga dapat dipastikan apakah kegiatan proyek dinyatakan layak untuk masuk dalam Ranperda tahun jamak, ataukah mungkin perlu dilakukan adjustment karena sebagian kegiatan telah dilaksanakan, atau dapat diabaikan sama sekali untuk tidak dapat diakomodir dalam kebijakan tahun jamak,”katanya.

Sekedar diketahui, setelah paripurna padangan fraksi terhadap lima Ranperda ini, Deprov Malut menjadwalkan paripurna dengan agenda  jawaban gubernur Malut atas pandangan umum frkasi terhadap lima Ranperda, pada Selasa (11/8/20) hari ini. (iel/red)