Fahris Abdullah Diberhentikan dari Sekertaris DPD Golkar Halteng

WEDA-PM.com, Sekertaris Partai Golkar Halmahera Tengah,
Fahris Abdullah resmi diberhentikan dari jabatannya. Pemberhentian ini
berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinam Daerah (DPD) Partai Golkar
Maluku Utara Nomor : KEP-0067/DPD/Golkar-MU/XIX/2019.
Tentang
komposisi dan personalia pengurus antarwaktu dewan pimpinan daerah Partai
Golkar Halteng, masa bakti 2016-2021 hasil revitalisasi. Pemberhentian Fahris,
sebagai sekertaris DPD II Golkar lantaran ia dinilai tidak patuh terhadap keputusan
partai.
Ketua
DPD II Golkar Halteng Sakir Ahmad, menegaskan keputusan tentang pemberhentian
Fahris Abdullah Cs sudah fainal karena SK DPD I sudah ada.
"Jadi
saudara Fahris Abdullah sebagai sekretaris itu sudah tidak masuk lagi dalam
pengurus Golkar Halteng, termasuk bendaharanya juga sudah keluar. Kemudian ada
salah satu pengurus lagi sudah tidak masuk dalam pengurus,"ucap Sakir,
saat diwawancarai kemarin.
Anggota
dewan dari dapil II itu mengatakan jabatan Sekertaris DPD II Golkar Halteng
digantikan dengan Raden Adam. Dengan begitu kata dia, Fahris, bakal kesulitan
ketika berjuang di Jakarta untuk mengubah keputusan DPP tentang pimpinan devenitif.
Karena secara devacto Faris Abdullah bukan lagi pengurus Golkar.
"Dengan
demikian aturan kita di partai untuk menjadi pimpinan itu harus jadi pengurus Golkar.
Kalau tidak pengurus Golkar tidak bisa,"jelasnya.
Sementara
itu Fahris Abdullah yang dikonfirmasi mengungkapkan dirinya tidak mempersoalkan
rekomendasi dari DPP tentang pimpinan defenitif. Menurutnya, ada beberapa
informasi yang berkembang di internal partai yang harus dibicarakan bersama. "Soal
pemecatan sebagai sekertaris itu memang kewenangan DPD. Namun, harus
berdasarkan mekanisme partai. Soal yang satu ini bahwa munculnya rekomendasi
yang ada ini diantara kita tidak ada sekat-sekat. Kita berkeinginan agar kita
ini bersama-sama dalam mengawal kebijakan DPP itu, “ungkapnya.
Yang
dipersoalkan kata Fahris, adalah pengusulan pimpinan DPRD karena dirinya tidak
dilibatkan untuk menandatangi selaku sekertaris. Menurutnya, yang
dipersoalkan itu bukan rekomendasi DPP, akan tetapi pengusulan pimpinan
DPRD ke DPP karena selaku sekertaris tidak dilibatkan untuk menandatangani
segala administrasinya. "Saya sekretaris DPD sebagaimana aturannya
adalah rujukan saya UU 23. Kemudian tatib pasal 70 ayat 1 itu tentang usulan
DPRD dari partai setempat harus ditandatangani oleh ketua dan sekretaris.
Selanjutnya, surat rekomendasi itu tidak masalah buat saya. Usulan itu tidak
sesuai lagi dengan mekanisme,"tandasnya.
Fahris
berjanji akan menandatangani surat
rekomendasi jika diberikan informasi terkait itu. Namun, sampai rekomendasi itu
keluar dirinya tidak diberi tahu. "Kalau misalkan saya disampaikan harus
menandatangani surat dan rekomendasi dari DPP pasti saya tanda tangan. Atau
misalnya setelah rekomendasi turun kita diundang rapat dan sebagainya tapi
sampai saat ini kan tidak ada,"pungkasnya. (ies/red)
Komentar