FMA Desak Inspektorat dan Kepala DMPD Halbar Diganti

Forum Masyarakat Adat Desa Tedeng, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Halmahera Barat

JAILOLO-PM.com,  Puluhan masa aksi yang mengatasnamakan Forum
Masyarakat Adat (FMA) Desa Tedeng, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor
Bupati Halmahera Barat (Halbar), Selasa, (22/10/2019).

Kedatangan, puluhan masa
aksi yang menggunakan 2 mobil pick-up yang dilengkapi dengan sound sistem
(pengeras suara) itu, meminta Bupati Halbar Danny Missy untuk mencopot Kepala
Inspektorat Halbar Julius Marau dan mengevaluasi Kadis DMPD Halbar Asnat Sowo.

Alasan mereka meminta kedua pejabat tersebut dicopot karena adanya kejanggalan di SK pemberhentian Kades Tedeng. Dimana, mereka menilai SK pemberhentian tersebut tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Bupati boleh melakukan pemberhentian sementara Kepala Desa tanpa terkecuali, Kades tidak melaksanakan kewajibannya, melanggar larangan sebagai Kades, dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan register perkara di pengadilan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, teroris, makar atau tindak pidana terhadap keamanan Negara," teriak Kordinator Aksi Donald Rizal Bunga dalam orasinya.

Dikesempatan yang sama
salah satu orator Feri dalam orasinya menyampaikan, kewenangan pemberhentian
sementara Kepala Desa yang dilakukan  bupati
sudah diatur dalam pasal 9 Permendagri Nomor 82 tahun 2019.

"Tapi yang terjadi di
Desa Tedeng jauh dari harapan masyarakat setempat. Keputusan pemerintah daerah
dalam hal ini, Bupati Halamhera Barat Danny Missy tidak menunjukkan pada
subtansi atau aturan yang ditetapkan. Sangat disayangkan dan seakan-akan kepala
desa melakukan pelanggaran yang tidak bisa ditolelir oleh hukum yang berlaku,"jelasnya

Setelah, melakukan aksi di
depan kantor bupati Halbar selama kurang lebih 3 jam, masa kemudian melanjutkan
aksi di depan DPRD Halbar dengan tuntutan yang sama. Dimana, mereka secara
tegas meminta DPRD memanggil Bupati Danny untuk membatalkan batalkan SK
pemberhentian Kades Tedeng.

"Jadi hari ini kami
butuh kepastian wakil takyat untum segera memanggil Bupati untuk membatakan SK
pemberhentian Kades Tedeng. Jika SK tidak diberhentikan,  kami masyarakat Adat akan membuat SK untuk
mengeluarkan Julius Marau dari Desa Tedeng," tegasnya.

Menyikapi tuntutan aspirasi yang disampaikan Forum Masyarakat Adat Desa Tedeng,  anggota komisi I DPRD Halbar Joko Ahadi yang juga Ketua Fraksi Golkar Halbar mengaku, akan  mengkaji kembali  SK pemberhentian Kades Tedeng. Sebab, menurutnya, itu adalah hak prerogative Bupati Halbar. “Setelah terbentuknya AKD, kita akan memanggil pihak-pihak yang telibat dalam SK pemecatan Kades Tedeng, di antaranya, Kepala Inspektorat Julius Marau dan Kadis PMPD Asnat Sowo," katanya. (lan/red)

Komentar

Loading...