SOFIFI-pm.com, Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) mengeluarkan pernyataan terkait hak angket yang diajukan sejumlah partai politik.

Gerindra Malut menganggap usulan hak angket sejumlah pimpinan partai terlalu premature dan belum memiliki landasan hukum yang kuat.

Sekertaris DPD Partai Gerindra Malut, Syachril Marsaoly mengatakan, pihaknya bukan berada pada posisi menolak atau mengakui wacana hak angket yang diwacanakan Partai Hanura, PDIP dan PKS.

“Sebelum menytakan sikap politik melalui fraksi di DPRD, kami sudah mengkaji
di internal partai, dan apa yang disampaikan ketua fraksi di media itu adalah pernyataan sikap pribadi Machmud Esa,” ungkap Syachril.

Hak angket lanjut Syachril, merupakan kedualatan DPRD untuk melakukan penyilidikan terhadap pelaksanaan suatu kebijakan gubernur, strategis berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan Undang-undang.

DPD Gerindra menilai, semenjak pelantikan 20 Februari 2025, Gubernur Malut Sherly Tjoanda teleh membuat kebijakan yang dianggp kontaveriasal diantaranya: Pertama, jamaah haji yang akan ke embarkasi Makassar harus menggunakan pesawat reguler, kemudian diralat sendiri dan kembali menggunkan pesawat carteran.

Kedua mengangkat ketua tim percepatan pembangunan Pemprov Malut, hal ini disampaikan Sekprov dan Wagub, yang kemudian dibantah gubernur, kemudian menuduh wartawan menulis berita hoax.

Ketiga, melakukan pergeseran atau mendahului perubahan anggaran di 10 unit OPD, dengan Pergub tanpa persetujuan DPRD, sampai saat ini belum ada informasi apakah Pergub-nya sudah ditandatangani gubernur atau belum.

“Apabila dari beberapa kebijakan gubernur tersebut dilaksanakan dan melanggar peraturan perundang undangan yang berlaku, serta memiliki dampak yang luas pada kehidupan bermasyarakat,” beber Syachril.

Menurutnya, Gerindra Maluku Utara menyatakan penggunaan hak angket DPRD Provinsi terlalu terburu-buru dan belum memiliki bukti-bukti penyalahgunaan kewenangan Gubernur Sherly Tjoanda, dan belum memiliki dampak luas ke masyarakat.

“Kalaupun DPRD mau menggunakan haknya terhadap beberapa permasalahan diatas digunakan saja dulu hak interpelasi yakni, hak untuk bertanya ke gubernur dan gubernur akan menjawab lewat mekanisme paripurna di DPRD,” pungkasnya.

Mag Fir
Editor