SOFIFI-pm.com, Gubernur Maluku Utara, Kh. Abdul Gani Kasuba resmi membuka kegiatan forum konslutasi dan komunikasi permasalahan hukum legislasi daerah di bertempat di Hotel Sahid, Senin (18/7/2022).
Kegiatan diselenggarakan DPRD Malut ini dihadiri Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri, Makmur Marbun, Forkopimda Malut, pimpinan dan anggota DPRD Malut, kepala kantor wilayah Kemenkumham Malut, pimpinan perguruan tinggi se-Kota Ternate dan unsur LSM, OKP serta Ormas.
Gubenur menyampaikan, fungsi pembentukan Perda yang diimplementasikan melalui program pembentukan peraturan daerah merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Lanjutnya, tugas Bapemperda DPRD sebagai mitra pemerintah daerah dalam melakukan finalisasi sebuah produk hukum daerah, diharapkan duduk bersama sama dalam menyusun setiap rancangan program pembentukan Perda. Memuat daftar urut rancangan Perda berdasarkan skala prioritas disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD.
Menurutnya, produk hukum yang dibentuk perlu adanya sosialisai, sehingga dalam pelaksanaannya dapat berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan.
Melalui forum tersebut, orang nomor satu di Malut meminta kepada seluruh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan produk hukum agar menyimak dengan baik tujuan dari pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Saya percaya, forum ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait dengan efektivitas pelaksanaan Perda dan Perkada yang telah ada dan berjalan saat ini, serta menemukan formulasi yang tepat dalam menentukan bentuk keterlibatan pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum di daerah,” tandasnya.
Sementara, Ketua DPRD Malut, Kuntu Daud menjelaskan, ada trilogi fungsi DPRD yang bertumpu pada tiga pilar utama yakni, fungsi pembentukan Perda atau legislasi, fungsi control dan budgetting.
Untuk itu, kata Kuntu, perlu diberi penguatan dalam sebuah forum konslutasi khususnya pada fungsi pembentukan Perda. Selain itu menurut dia, forum konsultasi ini dibentuk tidak hanya untuk DPRD di lingkup provinsi saja, tetapi juga melibatkan badan pembentukan peraturan daerah DPRD kabupaten/kota se-Maluku Utara.
Tujuan dari pelibatan ini dimaksudkan sebagai wujud sinkronisasi dan koordinasi terhadap produk peraturan perundang-undangan di aras lokal.
“Semoga dengan melalui forum ini, memperoleh hasil yang positif dan bisa ditindaklanjuti serta berkesinambungan,” ucapnya.



Tinggalkan Balasan