SOFIFI-pm.com, Gubernur KH Abdul Gani Kasuba akhirnya mengembalikan kewenangan pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara.
Kewenangan itu termuat dalam Surat Keputusan (SK) gubernur nomor:394/KPTN/MU/2023, tentang Prosedur Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Sekolah SMA, MK dan SLB di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut).
Di dalam keputusan tertanggal 14 Juli 2023 tersebut, gubernur juga memutuskan bahwa, prosedur pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah SMA, SMK dan SLB dilaksanakan berdasarkan beberapa tahapan. Yakni verifikasi data usulan kepala sekolah, penetapan pertimbangan teknis, dan proses pembuatan surat keputusan dilakukan Dikbud Malut sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, gubenur juga mengeluarkan SK nomor:393/KPTS/MU/2023 tentang Pembentukan Tim Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Sekolah SMA, SMK dan SLB.
Adapun, nama-nama tim dalam SK yaitu, Sekretaris Daerah, Samsudi A Kadir (pengarah), Kepala Dikbud Malut, Imam Makhdi Hasan (ketua tim), Kepala BKD (BKD)(wakil ketua), Sek Dikbud Fahmi Alhabsy (sekretaris).
Sementara masuk dalam anggota di antaranya, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Maluku Utara, Inspektur Wilayah Provinsi Maluku Utara, Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Kepala Bidang Pembinaan dan Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara.
Kepala Dikbud Malut melalui Sekretaris, Fahmi Alhabsy mengatakan, SK yang dikeluarkan gubernur berdasarkan permintaan kepala dinas, karena adanya sekolah penggerak dan implementasi kurikulum merdeka sesuai dengan MoU antara Gubenur Malut dan Kementrian Pendidikan, Kepala Dinas pendidikan, Ditjen Dikdasmen dan keputusan Mendikbud 371/M/2021.
“Di situ dia menyatakan bahwa, kepala sekolah penggerak selama empat tahun tidak bisa diganti. Setelah mejalankan program barulah dievaluasi kembali,” katanya saat dihubungi, Rabu (26/7/2023)
Ia menjelaskan dalam prosesi pelantikan 91 kepala sekolah yang dilakukan BKD pada Rabu, 14 Juli lalu, terdapat lima sekolah penggerak yang kepala sekolahnya diganti, yakni SMAN 8 Kota Ternate, SMAN 1 Tidore Kepulauan, SMAN 3 Halmahera Barat, SMA 1 Halmahera Utara dan SMAN 11 Kepulauan Taliabu.
“Torang (kami) sudah sampaikan ini semua dan baru empat yang dikembalikan ke tempat semula. Tinggal SMAN 11 Taliabu itu yang belum dikembalikan,” bebernya.
Lebih lanjut Famhi menjelaskan, saat ini sudah ada permintaan, sehingga masalah yang terkait prosedur pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah tidak serta-merta diganti, tapi ada ketentuan yang mengatur itu semua.
“Oleh karena itu, pertimbangan teknis inilah kemudian gubernur mengeluarkan SK itu. Ini artinya kewenangan sepenuhnya sudah berada pada Dikbud,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan