TERNATE-pm.com, Andriani, ibu Bhyangkari kecewa atas putusan sidang kode Polda Maluku Utara terhadap oknum Bripka Risal Taib.

Polda Maluku Utara juga diduga melindungi Bripka Risal yang bertugas di Polres Halmahera Tengah dengan jabatan sebagai PS Kanit Bhabinkamtibmas.

Andriani menilai putusan sidang kode etik tidak ada keadilan baginya. Padahal Bripka Risal sebelumnya juga telah dijatuhi sanksi, baik disiplin maupun etik.

Putusan pertama pada 9 Agustus 2021 terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Putusan kedua terkait etik atas pelanggaran tidak melaksanakan tugas. Ketiga melakukan perselingkuhan yang sidangnya digelar di Mapolda Maluku Utara.

Andriani menceritakan, saat menghadiri sidang kode etik digelar di Polda Maluku Utara awalnya berjalan lancar. Bahkan diberikan kesempatan untuk berbicara, namun hasil sidang atau putusan sangat tidak adil.

“Saya juga diberikan kesempatan berbicara sebagai pelapor, tapi di akhir sidang saya tidak puas dengan putusan,” katanya saat didampingi kuasa hukum, Iswan kepada awak media, Kamis (13/2/2025).

Putusan yang pertama untuk Bripka Risal hanya minta maaf. Kedua, pembinaan selama satu bulan dan ketiga patsus (penempatan khusus) selama 30 hari. Namun patsus di mana tidak disebutkan.

Ibu tiga anak itu menuturkan sudah mengirimkan bukti rekaman antara suaminya dengan selingkuhan atas nama Fanda Anastasya Tumewu di tahun 2021 ke Propam Polda Malut.

Menurutnya, dalam perjalanannya, proses laporan ini dianggap sangat berlarut-larut, karena untuk melakukan tanda tangan BAP saja membutuhkan waktu berbulan-bulan.

“Laporan ini berlarut-larut, karena saya mau tanda tangan saja berita acara pemeriksaan (BAP) butuh waktu dari bulan Oktober 2024 sampai 7 Januari 2025, itu hanya untuk tanda tangan,” ucapnya.

Kemudian pada Januari, ia merasa ada indikasi antara terlapor dengan pihak yang menangani kasus tersebut.

Bahkan ia menyampaikan, untuk menggunakan jasa pengacara hingga dilakukan publikasi ke media juga tidak diperkenankan atau dibatasi. Alasannya laporan sudah ditangani. Namun saat pemeriksaan, ada hal yang dinilai ganjil, karena setiap pertanyaannya, selalu direspons dengan jawaban berulang-ulang.

Tak sampai di situ, saat mendatangi kantor Mapolda Malut dan menanyakan kepada tim pemeriksaan, apakah bukti rekaman yang diminta sudah didengar atau belum. Jawab yang diterima bahwa bukti rekaman nanti didengar saat sidang. Faktanya di sidang bukti rekaman yang diminta tidak pernah diputar untuk didengar.

“Di sidang tadi tidak didengarkan atau diputar rekamannya yang menjadi bukti. Padahal di dalam rekaman itu membahas suami saya untuk mengajukan permohonan cerai,” ujarnya.

Pelapor mengatakan, di dalam rekaman itu Risal juga menjanjikan kepada selingkuhannya untuk menceraikan istrinya lalu menikah secara dinas.

“Yang, (sayang) kalau lihat saya pe nomor so tara aktif jangan panik, santai biar bertahun bertahun kita akan cari ngana deng (dengan) kita cuman pura-pura baik di kita pe istri. Nanti kalau sudah cari dia (istri) pe salah so dapat baru gugat cerai dan tong nikah dinas,”katanya menirukan ucapan suaminya dalam rekaman.

Ia menambahkan, seharusnya bukti rekaman itu didengar saat pemeriksaan dan diputar saat sidang dan didengar jelas. Namun itu tidak dilakukan sama sekali.

“Saya mau rekaman yang ada itu diputar supaya ada dasar bahwa suami saya sudah merencanakan sejak lama, tapi buktinya diabaikan,” tandasnya.

Mag Fir
Editor