Ini Dampak Sikap Plt Gubernur Tak Patuhi Perintah Kemendagri

Plt Gubernur Malut, M Al Yasin Ali.

SOFIFI-pm.com, Sikap Plt Gubernur Maluku Utara (Malut), M Al Yasin Ali tak menggubris alias tara mester perintah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengembalikan posisi sejumlah pejabat yang di-roling sepanjang masa tugasnya itu, tak hanya menuai pro kontra, namun kini berdampak negatif bagi daerah.

Salah satu akibat yang muncul, diblokirnya akun admin daerah SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) berdampak pada tidak dapat berjalannya APBD Malut 2024.

Akun SIPD ini sendiri diblokir Pusdan Kemendagri pasca dikeluarkannya surat perintah pencabutan keputusan Gubernur oleh Kemendagri dengan nomor 100.2.2.6/2507/OTDA tertanggal 2 April 2024.

Pemblokiran ini sendiri mulai terjadi sejak tak ada upaya atau tindak lanjut dari Plt gubernur terkait surat perintah dimaksud, di mana hingga lebih dari dua pekan belum juga dilaksanakan.

Sejumlah sumber di Kantor Gubernur Malut menyebutkan, diblokirnya akun SIPD ini membuat rencana anggaran tidak dapat diinput. Sehingga menyebabkan proses permintaan pencairan anggaran belum dapat dilakukan.

Hal ini tentunya berimbas dapat menghambat proses pembangunan di Malut yang sudah direncanakan dalam APBD 2024. Salah satunya, belum ada satupun paket pekerjaan fisik yang ditenderkan, padahal sudah memasuki triwulan kedua tahun berjalan.

Sumber-sumber tersebut juga mengungkapkan jika Plt Gubernur melakukan sejumlah lobi dan upaya untuk membuka kembali blokir SIPD, namun sikap Kemendagri tetap keukuh bahwa satu-satunya solusi hanyalah menindaklanjuti surat perintah, hingga kini tak kunjung dilaksanakan.

Selain diblokirnya akun SIPD, dampak lain yang muncul yakni terhambatnya proses penyelenggaraan tata kelola pemerintahan akibat dari terhambatnya realisasi APBD.

Untuk diketahui perintah pencabutan keputusan gubernur Kemendagri itu berpedoman pada ketentuan terkait kewenangan pengangkatan dan pemberhenan jabatan pimpinan tinggi madya, sekretaris daerah provinsi merupakan kewenangan Presiden.

Disamping itu, terhitung 22 Maret 2024, pergantian pejabat harus melalui persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri, mengingat sudah masuk pada tahapan Pilkada. Di mana kepala daerah dilarang melakukan pengganan enam bulan sebelum penetapan calon kepala daerah Pilkada.

Sehubungan hal tersebut, atas kebijakan melakukan pemberhentian sementara pejabat pimpinan tinggi madya, sekretaris daerah dan pejabat tinggi pratama oleh Al Yasin tak sesuai ketentuan perundangan-undangan.

Kondisi ini membuat Wakil Ketua DPRD, Sahril Taher geram. Ia menyayangkan kebijakan Plt gubernur memberhentikan Sekda definitif, Kepala BPKAD Ahmad Purbaya, Inspektur Nirwan M.T Ali, dan Kepala Bappeda Sarmim S. Adam, tanpa persetujuan tertulis dari Mendagri.

“APBD Malut cuma bisa bayar gaji dan tunjangan, untuk kegiatan di Pemprov Malut belum jalan, karena APBD kita diblokir Kemendagri. Ada instruksi Kemendagri tidak dijalankan Plt gubernur, ini berarti Plt Gubernur Malut M Al Yasin hambat APBD 2024,”ungkap Sahril Taher kepada wartawan, Senin 17 Maret 2024.

Senada, Praktisi, Muhamad Tabrani sejak dini telah mengingatkan Plt gubernur, bahwa merujuk ketentuan UU Nomor 30 tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan dan aturan-aturan sektoral di pelbagai peraturan Menteri (Permen) menegaskan, Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) itu sifatnya insidentil (utk sementara waktu yg terbatas), dengan dasar agar fungsi pemerintahan tidak tertunda-tunda atau tidak terjadi stagnasi pemerintahan yang disebabkan berkahir masa jabatan/berhalangan.

“Sesuai dengan sifatnya yang insidentil, maka Plt tidak boleh mengambil keputusan/tindakan yang bersifat strategis & berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian serta alokasi anggaran,”ujarnya.

“Karena itu Plt tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman disiplin, memberi penilaian kinerja terhadap pegawai, dan mengambil kebijakan yang mengikat lainnya,” sambung Tabrani.

Ia menegaskan, pejabat publik baik yang definitif maupun sementara tidak dapat melaksanakan suatu peraturan perundang-undangan lainnya, dengan melanggar peraturan perundang-undangan lainnya.

“Atau mematuhi peraturan perundang-undangan peraturan perundang-undangan tertentu dengan mengabaikan peraturan perundang-undangan lainnya,” tukasnya.

Komentar

Loading...