MOROTAI-pm.com, Kepala Inspektorat Morotai, Marwanto P Soekidi menyebut 11 kepala desa (kades) yang diberhentikan sementara, karena melanggar kode etik.

Pelanggaran kode etik itu salah satunya memperkaya diri sendiri maupun orang lain.

“Tapi yang kita kejar itu rata-rata mereka menyalahgunakan kewenangan, kemudian mengakibatkan kerugian negara, yang melanggar kode etik, karena menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Jadi merugikan kepentingan umum,”ungkap Marwanto dikonfirmasi awak media di ruangannya, Selasa (22/4/2025).

Menurutnya, terkait aturan kode etik diatur dalam peraturan bupati, sehingga Inspektorat sebagai lembaga yang berkewenangan untuk memeriksa kades juga bekerja berdasarkan mekanisme.

“Jadi nonaktif itu bisa jadi sebentar saja, dan bisa jadi lama tergantung putusan dari pimpinan, karena non aktif itu untuk apa, untuk ada waktu bagi yang bersangkutan untuk memperbaiki kinerja administrasi. Juga hal-hal yang melanggar kode etik,” terangnya.

Dalam pemeriksaan, lanjut mantan anggota BPKP Provinsi Malut itu mengatakan, pemberhentian tidak terkait dengan masalah politik tau Pilkada Morotai 2024

“Oh saya tidak tahu, nggak ada, di dalam sidang kode etik dibicarakan tetapi rata-rata mereka bilang tidak terlibat,”katanya.

Ditanya soal informasi bahwa terdapat sejumlah kades yang diduga membeli motor dan mobil dinas atas nama pribadi, tetapi menggunakan dana desa. Dirinya langsung merespon “Itu tidak bisa, kalau itu milik desa harus pakai nama desa. Kenapa harus pakai atas nama pribadi, karena jabatan kades kan hanya delapan tahun. Setelah itu apakah dia jadi kades lagi, kan belum tentu, bisa jadi orang lain. Jadi tidak boleh pakai nama pribadi, kan punya desa sudah tentu aset desa juga”.

Marwanto menambahkan termasuk program ketapang yang dianggarkan dalam anggaran desa, juga harus dipakai sesuai petunjuk teknis.

“Jika di luar dari itu maka bisa dianggap bermasalah,” tandasnya.