SOFIFI-pm.com, Pasca terbitnya surat Kementrian Dalam Negeri yang memerintahkan Plt Gubernur Maluku Utara, Al Yasin Ali, untuk membatalkan SK penonaktifan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) dan tiga pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mendadak muncul isu hoax yang beredar di kalangan ASN Provinsi Maluku Utara.

Isu hoax tersebut diduga sengaja dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, yang menyebut terhambatnya pencairan sejumlah SPM yang berkaitan dengan TTP atas arahan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ahmad Purbaya, yang sebelumnya dinonaktifkan Plt Gubernur Malut.

Menanggapi isu liar tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara, Samsudin Abdul Kadir, menegaskan, terkait pembayaran TTP maupun dana lainnya saat ini tidak dapat dilakukan pihaknya sebelum adanya surat pembatalan SK penonaktifan dirinya dan tiga pimpinan OPD oleh Plt gubernur.

Menurut Sekda, saat ini baik dirinya maupun Kaban Keuangan Ahmad Purbaya, tidak dapat berbuat banyak sebelum Plt gubernur membatalkan keputusannya sebagaimana perintah Kemendagri.

Berikut bunyi isu hoax yang beredar: “Teman2 terkait dengan Surat edaran dari Kemendagri tentang pencabutan SK jabatan sekda ada info yg berkembang di BPKAD semua SPM yg berkaitan dengan TTP itu di tahan sampai adanya surat itu dan itu atas arahan dari kepala badan keuangan non aktif Ahmad Purbaya,artinya TTP kita terancam dipending sampe waktu yg tidak di tentukan. Karena ada beberapa OPD yg telah diterbitkan SPM-nya dari kemarin bersamaan dengan THR itu tidak diproses SP2D nya,yg diproses hanya SP2D gaji dan THR sementara TTP dipending,jadi mohon ketua sampaikan hal ini kepada beliau langsung PLT sekda agar menjadi perhatian, harapan kami ini tinggal besok dan lusa, terimakasih.”