TERNATE-pm.com, Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate terima hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hasil audit keuangan negara tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi anggaran hibah Pemerintah Kota ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) 2018-2019.

Sebagaimana dalam hasil LHP tersebut, tercatat kerugian keuangan negara yang diperoleh berdasarkan perhitungan sebesar Rp801 juta.

Setelah menerima hasil audit, langkah penyidik selanjutnya yakni gelar perkara penetapan tersangka.

Ini disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ternate, Aan Syaeful Anwar, Selasa (15/4/2025).

Aan mengatakan, hasil audit kasus KONI sudah diterima penyidik pada 27 Maret 2025.

“hasil kerugian keuangan negara itu mencapai Rp801 juta dan saat ini penyidik tinggal menunggu untuk dilakukan gelar perkara penetapan tersangka,”tuturnya.

Aan menyakinkan ke publik bawha setiap kasus yang ditangani Kejari Ternate akan terus diproses sesuai prosedur.

“Tahapan demi tahapan proses hukum tetap diikuti sebagai representasi profesional Kejari dalam memberantas setiap dugaan tindak pidana korups,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada beberapa bulan lalu penyidik Kejari telah melakukan penggeledahan ruangan Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Ternate.

Penggeledahan ini berkaitan dengan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran hibah Pemerintah Kota tahun 2018-2019. Anggaran hibah yang diusut penyidik senilai Rp5,8 miliar.

Mag Fir
Editor