Jelang Pilkada, Bawaslu Malut Ingatkan Petahana Mutasi Jabatan

TERNATE-PM.com, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi
Maluku Utaram, mengingatkan bupati dan wali kota yang akan maju pada Pilkada serentak
2020, agar tidak melakukan mutasi pejabat dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal
penetapan pasangan calon.
“Secara kelembagaan sudah kami sampaikan ke
Bawaslu kabupaten/kota, agar mengirimkan surat cegah dini, berkaitan dengan
hal-hal yang tidak boleh dilakukan calon petahana,” kata Ketua Bawaslu Malut,
Muksin Amrin pada Posko Malut, Rabu (09/10/2019).
Menurut Muksin, dalam Pasal 71 UU No 10/2016 sudah
sangat jelas melarang gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali
kota/wakil wali kota untuk melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum
tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali
mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
“Para calon petahana ini juga dilarang menggunakan kewenangan,
program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan
calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain,” jelas Muksin.
Muksin menegaskan, jika para calon petahana tetap ngotot melakukan pergantian pejabat tanpa izin Mendagri, ancamannya sampai diskualifikasi. “Sanksinya itu didiskualifikasi sebagai calon. Saya kira Bawaslu Malut sudah pernah melakukannya saat Pilgub lalu,” tegas Muksin. (ayoe/red)
Artikel ini sudah diterbitkan
di SKH Posko Malut, edisi Kamis 10
Oktober 2019’ Bawaslu Warning Incumbent’
Komentar