TERNATE-PM.com, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Maluku Utaram, mengingatkan bupati dan wali kota yang akan maju pada Pilkada serentak 2020, agar tidak melakukan mutasi pejabat dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.

“Secara kelembagaan sudah kami sampaikan ke Bawaslu kabupaten/kota, agar mengirimkan surat cegah dini, berkaitan dengan hal-hal yang tidak boleh dilakukan calon petahana,” kata Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin pada Posko Malut, Rabu (09/10/2019).

Menurut Muksin, dalam Pasal 71 UU No 10/2016 sudah sangat jelas melarang gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota untuk melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

“Para calon petahana  ini juga dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain,” jelas Muksin.

Muksin menegaskan, jika para calon petahana tetap ngotot melakukan pergantian pejabat tanpa izin Mendagri, ancamannya sampai diskualifikasi. “Sanksinya itu didiskualifikasi sebagai calon. Saya kira Bawaslu Malut sudah pernah melakukannya saat Pilgub lalu,” tegas Muksin. (ayoe/red)

Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Kamis  10 Oktober 2019’ Bawaslu Warning Incumbent’