TERNATE-PM.com, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ternate Pendi Sijabat menegaskan, tidak pernah melayangkan pemanggilan terhadap Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Ternate Ruslan Bian, dalam persoalan dugaan tindak pidana. Pasalnya pada 9 September lalu Ruslan Bian dipanggil Kejari Ternate dalam dugaan permasalahan anggaran International Fund for Agricultural Development (IFAD) tahun 2016 di DKP Kota Ternate.

“Tidak ada perintah keluarkan surat terkait masalah anggaran IFAD di DKP Kota Ternate,” kata Kepala Kejari Ternate Pendi Sijabat kepada wartawan, Kamis (7/11). Disentil Kepala DKP Kota Ternate Ruslan Bian sebelumnya itu dipanggil untuk mencocokkan data anggaran IFAD 2016 oleh Pidsus, Pendi mengaku coba tanyakan langsung ke kepala DKP itu ada surat panggilan atau tidak waktu itu. “Tanya dia (Kadis) dapat surat panggilan atau via telepon waktu itu jika hadir di Kejaksaan,” akunya.

Sebelumnya Kadis DKP Kota Ternate, Ruslan Bian kepada wartawan di kantor Kejari Ternate mengaku, kehadirannya di kantor Kejari ini tidak ada kaitan dengan dana IFAD 2016, karena semua temuan sudah dikembalikan secara utuh. “Tidak ada kaitan dengan itu, karena saya hanya koordinasi dan komunikasi saja, sekaligus pengenalan dengan Kasi Datun dan Kasi Pidsus Kejari Ternate,” ungkapnya.

Disentil terkait dengan dana IFAD 2016 menurut Kadis DKP Ternate, sejauh ini tidak ada masalah, karena pihaknya mempunyai LHP BPK dan masalah itu jika ada dalam laporan hasil audit. Ia mengaku, sebelumnya memang ada temuan, hanya saja temun tersebut sudah dikembalikan dan sudah diselesaikan. “Itu sudah selesai, karena kita tidak bisa menindaklanjuti lebih dari 6 bulan, itu sudah masuk pidana, tapi kalau masih 1 -2 bulan dan langsung ditindaklanjuti itu sudah selesai,” ucapnya seraya menyampaikan semua temun BPKP sudah diselesaikan baik berupa administrasi maupun tuntutan ganti rugi. (nox/red)