Kamis, Ronald Dengarkan Tuntutan JPU
TIDORE-PM.com, Terdakwa pencurian, pemerkosaan dan pembunuhan, M. Irwan Tutuwarima alias Ronald dijadwalkan mendengarkan tuntuan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang lanjutan, Kamis (14/11/2019).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasio, Kadar Noh,SH kepada wartawan usai sidang mendengarkan keterangan terdakwa beberapa hari yang lalu mengatakan, dalam persidangan sebelumnya, kedua belak pihak, baik penuntut umum dan terdakwa sudah diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi meringankan dan memberatkan.
“Dalam persidangan itu, dua dokter tidak dihadirkan hanya dibacakan keterangan, yakni dokter yang pertama kali memeriksa korban disaat dibawa ke Rumah Sakit Umum Weda dan dokter forensik di Jakarta, sikap JPU sendiri sudah merasa saksi sudah cukup dalam memberikan keterangan,” terangnya.
Setelah membacakan keterangan dari dua dokter, majelis hakim menanyakan kepada JPU, apa ada saksi yang mau diperiksa. Ternyata JPU pemeriksaan saksi sudah cukup, dan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa dan akan dilanjutkan lagi dengan agenda selanjutnya yaitu pembacaan tuntutan pada tanggal 14 November ,” jelas Kadar Noh. (mdm/red)
Komentar