SOFIFI-pm.com, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) merupakan perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang mempunyai tugas dan fungsi untuk memberikan pelayanan pendaftaran/pencatatan dan penyebaran informasi di bidang kekayaan intelektual.
Kekayaan Intelektual personal seperti hak cipta, desain industri, merek, paten, rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu serta pencatatan kekayaan intelektual komunal seperti Pengetahuan Tradisional (PT), Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Sumber Daya Genetik (SDG), dan Potensi Indikasi Geografis (PIG) khususnya di Maluku Utara.
Kanwil Kemenkumham Malut, melalui Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan pendampingan pengajuan permohonan kekayaan intelektual di Sofifi, Rabu (24/08/2022).
Pendampingan ini dihadiri Kepala Subbidang Pelayanan KI, Suhaemi Junaidi, Kepala Subbidang Humas, RB, dan TI, Ermin Rasyim beserta Staff dan juga dilakukan ke 2 lembaga, yaitu di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Maluku Utara dan Dinas Koperasi dan UKM Propinsi Maluku Utara.
Kegiatan diawali dengan Dinas Koperasi dan UKM Propinsi Maluku Utara yang disambut langsung Kepala Dinas Wa Zahria, dan Sekretaris Karim Buamona beserta para Kabid.
“Maksud dan tujuannya melakukan pendampingan adalah diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha khususnya di Kota Sofifi,” ujar Kepala Subbidang Pelayanan KI, Suhaemi Junaidi.
Pentingnya melakukan pendaftaran/pencatatan kekayaan intelektual demi mencegah terjadinya pelanggaran kekayaan intelektual baik personal maupun komunal serta secara tidak langsung akan berdampak pada peningkatan perekonomian masyarakat dan daerah.
Kemudian pendampingan dilanjutkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Maluku Utara dan disambut langsung Kepala Bidang, Darwin.A.Rahman.
Ia mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas pendampingan dilakukan Kanwil Kemenkumham Malut.



Tinggalkan Balasan