Kasus Prostitusi Online Diduga Libatkan Banyak Pihak

TERNATE-PM.com, Kasus prostitusi online melalui aplikasi mie chat yang diduga melibatkan tiga gadis muda yakni MT (21). AD (19), dan DS (24) didalami oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara (Malut). Ketiga gadis ini tertangkap melalui Satuan Pembinan Masyarkat (Sat Binmas) Polda Malut, Kamis (20/10) dini hari.

Penyidik Ditreskrimum Polda menduga kasus prostitusi online ini melibatkan banyak pihak. Kabid Humas Polda Malut AKBP Yudi Romantoro mengatakan, dugaan kasus tersebut masih dalam pengembangan dan rencananya disampaikan secara detail dalam konfrensi pers, Senin 4 November 2019. Ini setelah Yudi menjawab konfirmasi sejumlah awak media sekitar pukul 14 : 00 WIT saat mendatangi kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara yang belum memberi penjelasan pengembangan kasus tersebut.
“ Ya Senin baru kita rilis. Masih ada yang mau dikembangkan. Sudah dikomunikasikan, katanya Senin akan disampaikan lebih detail,” jelas Yudi melalui What Apps, Kamis kemarin.
Sebelumnya Direktur Binmas Maluku Utara, Kombes (Pol) M. Nasihin melalui salah satu anggota Sat Binmas Bripka Junaidi Sadik mengatakan, penangkapan terhadap tiga wanita yang diduga kuat terlibat protitusi online saat petugas Sat Binmas melakukan giat operasi beberapa hotel di Kota Ternate.
“Mereka langsung diamankan ke kantor Sat Binmas Polda Malut,” kata Junaidi. Menurutnya, pelaksanaan operasi ini sudah diarahkan pada saat apel yang berlangsung di halaman Mapolda Malut oleh perwira pengambil apel, sehingga selesai dengan arahan sasaran operasi yakni miras prostitusi preman dan premanisme. Dia menuturkan, operasi ini, tim menyasar sejumlah hotel. dan penginapan di Kota Ternate.
“Kami tau ada prostitusi online ini dari satu aplikasi, sehingga anggota memancing mereka dan berhasil menemukan sebanyak tiga wanita muda,” ujarnya. Dia menyebut, tarif ditawarkan kepada pelanggan bervariasi dari Rp 500 ribu hingga jutaan rupiah, dengan sistem transfer, bayar di tempat (COD) atau sistem DP. “Dan yang kami temukan ini, mereka memakai sistem bayar di tempat dengan lokasi dalam kamar hotel,” jelas Junaidi.
“Mereka kami amankan di TKP yang berbeda yakni untuk MT diamankan di hotel Surya Pagi kamar nomor 107, AD dimanakan di Penginapan Lemon Iin kamar nomor 03 dan DS diamanakan di hotel Wisma D’bozz kamar nomor 205,” ungkapnya.
Selain dari tiga tersangka prostitusi online, polisi juga mengamankan sejumlah beberapa miras yang ditemukan pada saat giat operasi di lapangan, sedangkan barang bukti lainya empat unit ponsel, dan empat buah kondom. “Ketiga tersangka kasus prostitusi online ini akan diserahkan ke Ditektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut untuk pendalaman lebih lanjut” tandas Junaidi. (sam/red)

Komentar

Loading...