poskomalut, Mantan Kadis PUPR Tidore, A. Muis Husain diperiksa penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Musi tiba di kantor Kejati Maluku Utara mengenakan pakaian dinas lengkap, Senin (19/1/2026) siang.
Pemeriksaan terhadap Muis Husain menyangkut perannya dalam kasus dugaan praktik korupsi realisasi anggaran bantuan sosial di Sekretariat Daerah Kota Tidore Kepulauan senilai Rp4,8 miliar.
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, membenarkan pemeriksaan tersebut.
”Pemeriksaan terkait dugaan korupsi realisasi belanja jasa kantor honorarium rohaniawan, yang saat itu bersangkutan menjabat sebagai Kadis PUPR,” tandas Richard.
Selain Muis, kasus tersebut juga menyeret nama Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo.
Kasus ini mencuat adanya menyusul Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara Tahun 2023 Nomor 13.A/LHP/XIX.TER/5/2024, yang menemukan adanya realisasi anggaran tidak sesuai peruntukannya.
BPK merekomendasikan Wali Kota Tidore Kepulauan memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) lebih cermat dalam mengevaluasi perencanaan anggaran.
Temuan BPK tersebut menjadi pintu masuk bagi Kejati Maluku Utara menelusuri lebih jauh peran pejabat lain dalam kasus tersebut.


Tinggalkan Balasan