TERNATE-PM.com, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanah Nasional Halmahera Selatan Nahrawi Rabbul menyatakan Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah yakni Madjid Husen dan Jamrud tidak paham AD/ART dalam hal pemberhentian lewat Musyawarah Daerah Luar Biasa, karena itu melanggar konstitusi partai.
Dia mengingatkan, kepada Ketua dan Sekretaris DPW untuk memperhatikan aturan-aturan dalam partai dalam menyelenggarakan kebijakan kepartaian. Nahrawi menyampaikan hal ini ketika menggelar pertemuan dengan para wartawan di salah satu cafe, Jumat (27/12/2019).
“Kita merujuk pada BAB VI pasal 28 ART partai, rapat harian harus semua unsur pimpinan 2/3 anggota pengurus DPC dari DPD Halmahera Selatan pemberhentian harus ada keterwakilan. Musdalub sendiri memang dihadiri dua orang pengurus DPD Halsel, dan kemudian dipaksa ikut menandatangani daftar hadir,”tandasnya.
Nahrawi menyebutkan, keputusan pemberhentian itu tidak sah. karena, ide pemberhentian dengan alasan mosi tidak percaya tak pernah dibahas di internal partai. Ketua dan Sekretaris DPW PAN tidak memiliki legitimasi yang kuat dan mengabaikan konstitusi Partai dalam melaksanakan Musdalub tersebut.
“Langkah kedepannya kami akan lakukan sesuai dengan amanat AD/RT, kami akan memperjuangkan kebenaran hak kami yang telah terjalin, ini jalur atau proses mekanismenya kami akan sampaikan Majelis Partai, dalam hal ini ke majelis penyelesaian sengketa atau DPP partai PAN,”ujarnya.
Terpisah, Dr Kasman selaku Wakil Ketua DPW mengatakan, pemecatan 5 DPD partai PAN mengindikasi pemberhentian itu menjelang kongres partai, dan ini dinamikah biasa. “Saya kader partai harus menjunjung tinggi dalam hal pemberhentian itu, jikq dianggap tidak sah maka ada mekanisme dari teman-teman yang ingin di sikapi ya silahkan yang penting ada koridornya,” pungkasnya. (Cr02/red)
Tinggalkan Balasan