TERNATE-PM.com, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate mendesak aktifitas 37 lapak Takjil di bulan Ramadhan, milik sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) didepan Masjid Almunawar Kota Ternate dan gedung Duafa Center, untuk tak lagi di tindak lanjuti guna memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Ternate saat ini.

Hal tesebut diungkap usai Komisi III DPRD Kota Ternate dan Kadisperkim Kota Ternate Nuryadin Rahman melakukan rapat bersama di kantor Disperkim Kota Ternate, Senin (27/4/2020).

“Hasil diskusi kami (Komisi III) dengan Kadisperkim dalam rapat hari ini, soal penetapan 37 lapak PKL itu di kawasan Masjid Raya dan depan gedung Duafa Center. Sehingga kami mengiktiarkan agar seluruh aktifitas pedagang itu dikembalikan ke Kelurahan, misalnya seperti konsep beribadah seperti tarawih saja di atur di Kelurahan saja sesuai koordinasi tim gugus Kelurahan,”kata juru bicara Komisi III DPRD Kota Ternate Junaidi Bahruddin, kepada Poskomalut.com, Senin (27/4/2020).

Menurutnya, pihaknya menginginkan kegiatan penjualan takjil di bulan suci ramadhan ini bersekala kelurahan saja, sehingga bisa terkoordinir dengan baik, seperti pedang takjil depan Duafa Center harus di kembalikan di kelurahan dan di atur zona penjualannya. Zona jarak pembeli dan zona pembeli jika saat transaksi jual beli berlangsung. Sehingga tak ada lagi orang yang berkerumunan.

“37 PKL ini katanya akan dilakukan simulasi selama dua hari pertama Minggu kemarin dan hari kedua pada hari ini, sehingga kami menyarankan jika kegiatan ini banyak mudaratnya sebaiknya tidak lagi di teruskan,”ujarnya.

Lanjutnya, jika simulasi yang kedua tak sesuai dengan protokoler kesehatan, misalnya semua tak memakai masker dan sarung tangan kemudian menimbulkan kerumunan maka secepatnya ditiadakan saja aktifitas penjualan.”Kita lihat perkembangan dua hari kedepan bagaimana protokoler kesehatan di wilayah penjualan tersebut, apakah dijalankan atau tidak dan terjadi kerumunan maka dibubarkan saja,”pungkasnya.(sam/red)