SOFIFI-pm.com, Peran pemerintah daerah baik Provinsi Maluku Utara dan Kabupaten Halmahera Timur dalam konflik PT STS dengan masyarakat menunjukkan pragmatisme yang mengesampingkan keadilan substansial.
Pemerintah seolah memberi legitimasi atas penyerobotan lahan melalui kesepakatan RIPPM (Rencana Induk Program Pemberdayaan Masyarakat) dan mekanisme CSR (Tanggung Jawab Sosial Perusahaan) yang dikoordinasikan camat merupakan strategi normalisasi konflik yang mengalihkan perhatian dari akar masalah.
“Seperti yang dapat kita baca dalam beberapa poin rekomendasi dari hasil peyelesaian konflik yang telah disepakati,”ungkap Julfandi G, Sekjen KATAM Malut kepada poskomalut, Selasa (6/5/2025).
Ia menilai, kegagalan pemerintah daerah berakar pada pendekatan reduksionistik (penyederhanaan berlebihan) yang menyederhanakan konflik agraria kompleks menjadi sekadar masalah administratif.
Ketumpangtindihan kepemilikan lahan dipandang sebagai masalah teknis, bukan sebagai manifestasi ketidakadilan agraria yang sistemik.
Bagi penyusunan kesepakatan yang mengabaikan fakta penyerobotan lahan dan konflik dengan aparat keamanan merupakan bentuk keadilan transisional palsu (keadilan semu dalam masa peralihan) yang gagal menangani dimensi struktural, historis, dan kultural dari konflik.
“Benar bahwa ada indikasi kegagalan atau kelemahan peran inspektur tambang, khusunya di aspek verifikasi awal legalitas lahan, sosialisasi kepada masyarakat, serta pengawasan terhadap kewajiban CSR dan penyelesaian konflik lahan,” bebernya.
Karena itu, fungsi Inspektur Tambang berdasarkan Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 meliputi: Pertama: Pengawas terhadap keselamatan operasional tambang, Kedua: Pengawasan kepatuhan terhadap izin usaha dan peraturan perundang –undangan, Ketiga: Perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungam sekitar tambang.
“Meski sebagian tanggung jawab juga berada di tangan perusahaan dan pemerintah daerah, tapi peran inspektur seharusnya menjadi pengawas teknis utama dan dapat mencegah hal-hal ini sejak awal,” tandasnya.
PT STS sendiri disinyalir berafiliasi dengan dua perusahaan reksasa yang berbasis di Singapura. Perusahaan tersebut yakni Green Esteel PTE LTD sebagai pemilik atau pemegang saham mayoritas 70%.
Pemegang konsesi tambang nikel 4.480 ha di Halmahera Timur itu diduga kuat berada di bawah TOPTIP HOLDING PTE LTD.


Tinggalkan Balasan