poskomalut, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa RS alias Radius, Senin (09/02/2026).
Vonis terhadap Radius dalam perkara korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Baburino, Maba, Halmahera Timur.
Terdakwa Radius menjabat sebagai Kepala Desa Baburino, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).
In disampaikan Kepala Kejari Haltim, Firdaus Affandi melalui Plt. Kepala Seksi Intelijen, Komang Noprijal usai pembacaan putusan.
“Hari ini (Senin) telah dilaksanakan sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ternate atas kasus korupsi Dana Desa Baburino. Terdakwa Radius dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun,” ungkapnya.
Selain hukuman badan, sambung Komang, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Komang menjelaskan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp807.894.795,00.
“Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi kerugian negara. Namun jika tidak diganti, maka digantikan dengan pidana penjara selama 2 tahun,” jelasnya.
Dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun enam bulan.
Atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa diberikan waktu selama tujuh hari ke depan untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding.


Tinggalkan Balasan