JAKARTA-PM.com, Panel I Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Ketua MK Anwar Usman didampingi oleh Hakim Konstitusi Wahiduddins Adams dan Enny Nurbaningsih memeriksa sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Halmahera Timur (Haltim) tahun 2020.

Kedua perkara tersebut, yakni perkara nomor 26/PHP.BUP-XIX/2021 dan 30/PHP.BUP-XIX/2021, sidang dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pengesahan alat bukti digelar pada, Jumat (5/2/2021)

Mengawali persidangan, panel Hakim memeriksa perkara nomor 26/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 Thaib Djalaluddin dan Noverius Bulango (pemohon).

Hendra Kasim selaku kuasa hukum KPU Kabupaten Haltim (termohon) menanggapi dalil pemohon terkait adanya mobilisasi menggunakan DPTb di 75 TPS yang tersebar di 10 Kecamatan yang menguntungkan Paslon momor urut  2 Irwan Bachri dan Andi Muh. Rio Patiwiri yang diduga dilakukan oleh KPPS adalah dalil yang tidak benar.

Menurut Hendra, jumlah DPTb pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Haltim tahun 2020 adalah sebesar 1.968 pemilih.

“Sedangkan selisih perolehan suara pemohon dengan pihak terkait adalah sebanyak 10.632 suara,”ujarnya sesuai yang di lansir Poskomalut.com di MKRI.id, Jumat (5/2/2021)

Lanjutnya, dengan demikian dalil pemohon bahwa pengguna pemilih tambahan memengaruhi hasil pemilihan adalah tidak benar. Selain itu, Termohon menyebut dalil adanya pemilih tambahan yang menggunakan hak pilihnya untuk Pemohon adalah dalil yang mengada-ngada.

“Hal ini karena tidak satupun orang di Kabupaten  Haltim yang mengetahui pemilih dalam menentukan hak suaranya kepada para Paslon,”jelasnya

Sementara itu, AH. Wakil Kamal selaku kuasa hukum Paslon nomor urut 2 Ubaid Yakub dan Anjas Taher (pihak terkait) mengungkapkan permohonan pemohon seharusnya tidak dapat diterima, karena  Pemohon terlambat mengajukan permohonan dari tenggang waktu yang ditentukan.

“Termohon menetapkan hasil rekapitulasi pada 15 Desember 2020 sehingga batas waktu pengajuan menurut peraturan yang berlaku adalah 3 hari kerja setelah hari penetapan. Namun Pemohon mengajukan permohonannya pada 18 Desember 2020.  Sehingga Pihak Terkait memohon kepada Mahkamah agar menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,”ucapnya

Selain itu panjut Kamal, pihak terkait juga memberikan keterangan atas dalil pemohon mengenai pelanggaran administratif  tentang syarat mengundurkan diri dari ASN sebagai calon bupati Kabupaten Haltim atas nama Ubaid Yakub.

Pemohon menjelaskan bahwa  pihak terkait merupakan calon pengganti, karena calon pertama telah meninggal pada saat mendaftarkan diri sebagai calon Bupati Kabupaten Haltim. Oleh karena itu, proses pengusulan pemberhentiannya dilakukan setelah tahapan pendaftaran.

“Pihak terkait yang memperoleh suara terbanyak merupakan calon penganti bukan calon yang semula diusulkan oleh partai pengusul,” jelas Wakil.

Seraya Kamal menegaskan, adapun surat pemberhentiannya telah disampaikan kepada KPU provinsi Malut pada 4 November 2020 dan masih dalam tenggang waktu pengajuan syarat mengundurkan diri, yakni 30 hari sebelum pungut hitung (9 November 2020).

Senada Suramat Kadir mewakili Bawaslu Kabupaten Haltim, menyebut pihaknya tidak pernah mendapatkan temuan atau menerima laporan terkait adanya kecurangan yang dilakukan oleh pihak penyelenggara di tingkat TPS  di 102 desa.tutupnya(Tal/red)