poskomalut, Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran A. Bailussy mengecam aksi salah tangkap oknum anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate terhadap seorang wartawan inisial FS, Selasa (3/3/2026).

Peristiwa tersebut bukan sekadar kesalahan teknis di lapangan. LBH Ansor Malut menilai terdapat indikasi kuat tindakan sewenang-wenang, intimidatif, dan tidak sesuai prosedur hukum.

Lima orang yang mengaku sebagai intel kepolisian melakukan penyergapan tanpa menunjukkan identitas resmi maupun surat tugas. Juga melakukan tindakan fisik berupa pencabutan kunci kendaraan dan penahanan tubuh korban sebelum ada klarifikasi hukum yang sah.

Laku para intelijen bertentangan secara langsung dengan prinsip due process of law sebagaimana diatur dalam Pasal 17 dan Pasal 18 KUHAP, secara tegas mensyaratkan adanya dasar hukum yang jelas dalam setiap tindakan penangkapan serta kewajiban menunjukkan surat tugas dan identitas resmi.

Selain itu, tindakan aparat juga harus tunduk pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian, yang mewajibkan setiap anggota Polri bertindak profesional, proporsional, akuntabel, serta menghormati hak asasi manusia.

Operasi intelijen dilakukan tanpa identifikasi diri dan tanpa prosedur yang transparan berpotensi melanggar prinsip legalitas dan akuntabilitas institusi.

LBH Ansor Malut juga menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Setiap bentuk intimidasi, pembungkaman, atau tindakan represif terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin konstitusi.

“Ini bukan semata-mata soal salah target. Yang menjadi persoalan serius adalah cara dan prosedurnya. Jika aparat dapat menyergap warga tanpa identitas, tanpa surat tugas, lalu bertanya dengan nada intimidatif, maka itu berpotensi menjadi preseden buruk bagi perlindungan hak warga negara,” tegas Zulfikran.

Ia menegaskan bahwa kesalahan prosedur dalam tindakan aparat bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi berpotensi masuk dalam ranah pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri.

Apabila ditemukan unsur kesengajaan atau penyalahgunaan kewenangan, tidak tertutup kemungkinan adanya konsekuensi hukum yang lebih serius.

“Kami tidak ingin institusi kepolisian dirusak oleh tindakan oknum. Penegakan hukum harus berjalan dalam koridor hukum, bukan di luar hukum,” jelas Ketua LBH Ansor Malut.

LBH Ansor memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan pertanggungjawaban yang transparan, demi menjaga prinsip negara hukum dan perlindungan terhadap profesi dan kebebasan pers di Maluku Utara.

Terhadap kasus tersebut, LBH Ansor Maluku Utara menyatakan sikap;

  1. Mengecam keras tindakan salah sasaran operasi yang dilakukan tanpa prosedur hukum yang jelas.
  2. Mendesak klarifikasi terbuka dari Kanit Intel dan pimpinan satuan terkait mengenai dasar operasi dan mekanisme pengawasan internal.
  3. Meminta Kapolres Ternate melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola operasi intelijen di lapangan.
  4. Menyatakan siap melaporkan oknum yang terlibat ke Divisi Propam Polda Maluku Utara guna pemeriksaan etik dan disiplin.
Mag Fir
Editor