SOFIFI-PM.com, Gubernur Maluku Utara, KH Abdul Gani Kasuba, akan menerbitkan surat tugas kepada sekertaris daerah di lima kabupaten/kota sebagai pelaksana harian (Plh) bupati dan wali kota, untuk mengisi kekosongan jabatan. Pasalnya, masa jabatan kepala daerah di lima daerah akan berakhir besok (hari ini) pukul 23.59 Wit.
Lima daerah yang berpotensi terjadi kekosongan yakni Kota Tidore Kepulauan, Kota Ternate, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Utara dan Kabupaten Pulau Taliabu.
”Surat telah kami siap, tinggal gubernur tanda tangan. Surat tugas sekda sebagai Plh bupati dan wali kota,” kata Plh Karo Pemerintahan Setda Malut, Taufik Rahman Marasabessy, saat dikonfirmasi wartawan Posko Malut, via telpon seluler tadi malam.
Taufik, menyebutkan lima daerah ini mulai tanggal 18, 19 Februari dan seterusnya akan diisi Plh bupati dan wali kota oleh sekda di masing-masing daerah. Namun, kemungkinan dua daerah yakni Ternate dan Halmahera Utara akan turun Pj bupati dan wali kota karena sampai hari ini belum ada jadwal sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
”Besok kepala daerah lima daerah akhir masa jabatan jadi akan diisi Plh bupati dan wali kota, sambil menunggu usulan SK bupati dan wali kota terpilih ke Mendagri, melalui gubernur. Sedangkan dua daerah Halut dan Ternate kita lihat besok (hari ini) jika sidang MK berlanjut dipastikan setelah penunjukan Plh bupati oleh sekda akan diisi Pj bupati dan wali kota jika proses gugatan akan berlanjut,” ungkapnya.
Langka ini dilakukan setelah hasil rapat dengan Dirjen Otda Kemendagri, bahwa daerah-daerah pilkada yang mengajukan gugatan di MK dan sudah ada putusan MK segera diusulkan SK bupati dan wali kota.
”Kami berharap hasil pilkada seperti Haltim, Tikep dan Taliabu, KPU setempat segera penetapan kepala daerah terpilih untuk disampaikan DPRD agar secepatnya usulan SK bupati dan wali kota defenitif. Sementara daerah proses sengketa berlanjut maka ada penunjukan Pj bupati dan wali kota,”bebenya.(iel/red)
Tinggalkan Balasan