MABA-pm.com, Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Timur (Haltim) tersangkakan lima orang penambang emas di Desa Kakara, Kecamatan Wasile Utara.
Lima warga tersebut mereka masing-masing berinisial FT, OD, AA, AT, dan DH.
Mereka ditangkap, karena dianggap menambang emas secara ilegal pada 5 April 2025 lalu.
Polisi menyebut penetapan tersangka melalui proses penyelidikan mendalam, termasuk pemeriksaan saksi ahli.
“Setelah kami melakukan pemeriksaan saksi ahli, kami langsung menetapkan lima orang sebagai tersangka. Saat ini mereka sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,”kata Kapolres Halmahera Timur, AKBP Hidayatullah kepada poskomalut, Senin (2/6/2025).
Kapolres menegaskan, pertambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tapi memberikan dampak buruk terhadap lingkungan dan membahayakan masyarakat sekitar.
“Kami akan terus menindak tegas setiap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Halmahera Timur. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum dan melindungi lingkungan,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan