TOBELO-pm.com, Inspektorat Halmahera Utara (Halut) berjanji akan memproses sejumlah laporan masyarakat terhadap kepala Desa Dagasuli atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD).

Terdapat sejumlah laporan yang sudah dimasukkan ke Inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Halut. Di antaranya, pembebasan lahan jalan di 2020, hak warga berupa timbunan belum dibayarkan pada 2016 sampai saat ini.

Juga bodi fiber 3GT, jalan tani 2024, pembangunan TPQ, anggaran tambahan dari pemerintah pusat di 2023-dan 2024

Kepala Inspektorat Halut Tonny Kapauw yang diwakili staf khusus Billi Wangania mengatakan, laporan terhadap Kades Dagasuli dalam proses telaah,

Untuk sementara ini, pemerintah selesaikan dulu Desa Pediwang dan Kalipitu,

“Disentil kembali soal Kades Dagasuli, yang pastinya laporan terhadap kades akan ditindak lanjuti sesuai tahapan,” ucapnya.

Sementara itu, salah satu anggota BPD Desa Dagasuli yang tidak mau namanya dicantumkan mengatakan, selama menjabat kurang lebih tiga tahun, kades tidak memberikan laporan pertangung Jawaban (LPJ).

Ia mengaku bahwa LPJ tidak diberikan itu sejak 2023 sampai dengan 2025.

“Kami tidak tahu masalahnya apakah sengaja atau tidak, pastinya kami sudah memintah terus, namun sampai saat belum ada terkait dengan LPJ-nya,” ungkapnya.