TERNATE-pm.com, Pemerintah Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, menerima relas pemberitahuan putusan kasasi atas banding perkara lahan kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, alamat jalan Mononutu nomor 86 Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.

Putusan kasasi Mahkama Agung nomor : 4762 K/PDT/2023 tanggal 20 Desember 2023, terdapat dua point. Salah satunya membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 241PDT/2023/PT TTE, tanggal 24 Juli 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Temate Nomor 721Pdt.G120221PN Tłe, tanggal 24 Mei 2023.

Kuasa Hukum Pemerintah Kota Ternate, Fahruddin Maloko menyampaikan, putusan antara Pemerintah Kota Ternate Cq. Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate selaku pemohon kasasi dengan Muhammad Syahril Abd Radjak sebagai termohon kasasi sudah diterima.

Fahrudin sebelumnya meyakini perkara tersebut bakal dibatalkan MA, karena sudah pernah diperkarakan, dan ditolak. Kemudian termohon mengajukan gugatan kembali di pengadilan dengan objek perkara dan barang bukti yang sama.

“Karena perkara ini bersifat Ne Bis In Idem atau perkara dengan objek, para pelaku, dan materi pokok perkara yang sama diputuskan oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak diperiksa kembali untuk kedua kalinya,” ungkap Fahruddin tegas.

Merujuk pada putusan MA, dapat dipastikan bahwa lahan yang di atasnya ada bangunan kantor Dishub Ternate, dikuasai Pemerintah Kota Ternate tidak bermasalah hukum.

Sementara, Sekretaris Daerah, Rizal Marsaoly menyampaikan langkah hukum yang ditempuh Pemkot Ternate sebagai upaya pengamanan aset pemerintah.

“Ini merupakan upaya untuk menjaga aset milik Pemerintah Kota Ternate, karena kami mencoba melakukan identifikasi aset-aset milik pemerintah,” katanya.

Selanjutnya, bangunan kantor Dishub Ternate dicatat di bidang aset BPKAD sebagai aset pemerintah yang sah secara hukum.