poskomalut, Mabes Polri melalui Polda Maluku Utara didesak memeriksa anggota DPR RI Shanty Alda, terkait aktivitas 24 tongkang pengangkut ore nikel dari Pulau Gebe, Halmahera Tengah

Desakan itu mencuat setelah Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Pulau Gebe mempertanyakan keberadaan 24 tongkang di wilayah Pulau Gebe.

Menurut Koordinator Masyarakat Lingkar Tambang Pulau Gebe, Mustafa Fatah setiap tongkang semestinya meninggalkan jejak yang dapat diperiksa: asal ore, lokasi penambangan, volume produksi, dokumen pengangkutan, perusahaan pemuat, pembeli hingga penerima akhir.

Nama Shanty kemudian ikut menjadi perhatian, karena sejumlah sumber mencatat dirinya pernah berada dalam struktur PT Smart Marsindo dan PT Aneka Niaga Prima.

Dua perusahaan yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan di Pulau Gebe.

Laporan Transparency International Indonesia pada 2024 juga mencatat Shanty sebagai direktur pada kedua perusahaan tersebut.

Di sinilah Polda Malut perlu masuk. Pemeriksaan terhadap Shanty tidak berarti menuduhnya melakukan pelanggaran.

Justru, keterangan langsung dari yang bersangkutan diperlukan untuk memastikan posisi, hubungan korporasi, kewenangan dan pengetahuannya terhadap aktivitas perusahaan yang pernah dikaitkan dengannya.

Apalagi, polemik 24 tongkang bukan hanya menyangkut kapal yang keluar dari Pulau Gebe.

Mustafa sebelumnya juga meminta polisi
tidak biarkan nama Shanty Berhenti Jadi Sorotan.

“Polemik ini membuat Polda Malut berada pada posisi penting untuk memberikan kejelasan,” bebernya, Selasa (29/9/2026).

Terlebih, nama Shanty sebelumnya juga pernah menjadi perhatian dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Pada 2024, KPK memeriksa Shanty sebagai saksi dalam perkara tersebut. Kini, isu 24 tongkang kembali membawa namanya ke ruang publik.

Mag Fir
Editor