TERNATE-pm.com, Mantan Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol Sirajuddin dibebaskan dari penempatan khusus (Patsus) 14 hari.
Kompol Sirajuddin ditahan selama 14 hari oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara (Malut).
Mirisnya, Kompol Sirajudin kembali berulah terhadap istri sahnya di luar dugaan.
Ini diungkap langsung anak kandung Wakapolres inisial DA, Selasa (18/3/2025).
“Kemarin sore, ayah saya dibebaskan dari Patsus. Mama saya kebutulan saat itu sedang di Polres, langsung dirampas mobil yang mama bawa dan semua barang mama yang ada di dalam mobil yang sebelumnya dikendarai mama,” ujar DA di postingan Instagram pribadinya.
Lanjutnya, malam hari sekira pukul 21.00 WIB atau 23.00 WIT, ibunya tetiba mengirim pesan di Wa Grup meminta tolong.
“Ayah sudah tiba di rumah dan mengunci semua pintu rumah. Mama sendirian di dalam kamar saat itu. Mama merasa ketakutan dan terancam. Adik-adiknya mama yang mendengar info tersebut, kemudian langsung merapat ke rumah dengan niat menyelamatkan mama. Namun yang terjadi, mereka malah diusir dan juga mendapatkan kekerasan terdapat memar-memar di bagian tangan (ada bukti foto),” ungkapnya.
Kata dia, berlanjut ketika adik ibunya berhasil masuk ke rumah, di sini perdebatan pun terjadi.
“Ayah saya ngotot bahwa apa yang saya posting tersebut dan viral adalah editan. Ayah saya sama sekali tidak merasa bersalah dan dengan arogannya seolah-olah dia yang paling benar. Patsus tiga minggu tidak membawa perubahan kepada ayah,” kesalnya.
Lebih lanjut DA menuturkan, tetiba ibunya pingsan, tapi sang ayah tetap tidak izinkan keluarga membawa ibunya ke rumah sakit. Namun, ibunya tidak diizinkan keluar rumah sama sekali.
Tapi adik-adik mama tetap meminta agar mama harus di bawa ke rumah sakit. Alhamdulillah akhirnya mama berhasil dievakuasi ke rumah sakit dibantu oleh masyarakat setempat. Saya minta bapak Kapolda dan Kabid Propam mohon agar ayah saya jangan dibebaskan dulu sambil menunggu putusan hasil sidang etik. Tolong pikirkan kesalamatan mama. Tidak ada jaminan kalo (kalau) seperti ini keadaanya. Kami hidup tidak tenang,” harapnya.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono saat dikonfirmasi
menyampaikan, kalau ada tindakan anggota Polri yang melanggar hukum segera dilaporkan baik ke Bid Propam ataupun atasan personil yang bertugas.
“Jika ada perbuatan personel polri melakukan tindakan melanggar hukum dapat dilaporkan sesuai dengan mekanisme yang ada. Bisa ke Propam atau atasan langsung dimana personel tersebut bertugas, misal anggota Yanma, atasan langsung ke Yanma,” singkat menutup.
Sebelumnya, Bid Propam Polda Maluku Utara melakukan Patsus terhadap Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol SJ atas dugaan perselingkuhan dengan oknum anggota DPRD dari Partai Golkar, AYM usai diperiksa.
Skandal perselingkuhan ini dibongkar langsung anak Wakapolres, DA di media sosial beberapa waktu lalu.
Tinggalkan Balasan