LABUHA-pm.com, Tambang emas memang sangat menjanjikan bagi penambang maupun pengusaha. Tak ayal segala cara bisa dilakukan para pengembang berkantong tebal untuk meraih hasil besar.

Investor lokal maupun asing akan berinvestasi menggunakan jasa pengusaha dalam daerah. Langkah itu sebagai upaya memuluskan segela urusan mereka. Sebagaimana terjadi di tambang emas Desa Anggai Kecamatan Obi.

Tambang emas di Desa Anggai mulai dibuka pada 1996 dengan pengolahan tradisional. Di 2015 tambang rakyat tersebut resmi memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) hingga saat ini.

Sejak memiliki IPR dari pemerintah itulah masyarakat dengan mudah dan aman melakukan aktivitas penambangan secara tradisional dengan cara menggali lubang dengan kedalaman puluhan meter di lahan warga.

Namun, sebagian pengusaha mulai mengambil jalan pintas dengan mencoba melanggar aturan yang sudah ditetapkan pemerintah demi keuntungan besar.

Salah satunya aktivitas pemasok zat berbahaya jenis sianida dengan jumlah ratusan kaleng yang dilakukan PT Inti Kemilau Alam.

Zat berbahaya itu kemudian dijual kepada penambang untuk proses pengolahan biji emas.

Beberapa orang diduga miliki peran krusial dalam aktivitas tersebut. Sebut saja Andri. Ia memiliki peran penting dalam menjalankan bisnis penjualan sianida.

Ia ternyata orang kepercayaan PT Inti Kemilau Alam yang menerima pasokan sianida dari Sulawesi Utara.

Andri menjalankan tugasnya sebagai penjaga gudang sekaligus penerima uang dari hasil penjualan sianida.

Informasi dikantongi poskomalut, peran Andri juga dibantu La Ubo sebagai pemilik gudang penampungan. Ia punya peran berbeda. Hanya menerima fee (bonus) dari hasil penjualan sianida.

Saat dikunjungi Camat Obi di lokasi tempat penampungan, keduanya kompak meninggalkan gudang, dikunci dengan rapat.

Tim dari kecamatan yang didampingi awak media mencoba menyisir kediaman La Ubo di central pasar Desa Anggai, namun tim tidak dapat ditemui.

Tim kemudian mencoba mendapatkan nomor telepon kedua orang itu untuk dihubungi. Namun upaya itu sia-sia.